Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presidential Threshold" Suburkan Transaksi Politik

Kompas.com - 14/11/2017, 16:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan menilai ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menyuburkan transaksi politik.

Hal ini disampaikan Djayadi saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Djayadi bicara sebagai ahli yang dihadirkan oleh Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay dan Yuda Kusumaningsih.

Mereka mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold.

(Baca juga : Di Sidang MK, DPR Sebut Presiden Bisa Disandera jika Tak Didukung Mayoritas Parlemen)

 

Djayadi mengatakan, adanya ambang batas sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional bagi parpol atau gabungan parpol yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden justru membuat koalisi yang dibangun menjadi tidak murni.

"Kalau ada ambang batas, itu berarti partai terpaksa koalisi karena tidak ada pilihan bagi mereka. Atau partai bisa berkolusi untuk menjegal pencalonan dari pihak lain, semua manuver ini tentu ada harganya," kata Djayadi.

"Transaksi akan marak terjadi karena ada ambang batas. Dalam suasana kepartaian kita yang tidak ideologis, ambang batas justru potensial menyuburkan transaksi untuk berkoalisi," tambah dia.

Kendati demikian, ia menegaskan, bukan berarti jika tidak ada ambang batas maka partai politik tidak berkoalisi. 

Hanya saja, Djayadi menilai, koalisi tanpa ambang batas lebih murni karena tidak dilandasi oleh batasan angka tapi lebih kepada dinamika politik yang ada.

"Bagi parpol yang merasa sejalan bisa melakukan koalisi, sementara yang tidak sejalan bisa keluar dari koalisi. Jadi tidak ada keterpaksaan dan penjegalan," ucap Djayadi. 

Kompas TV Paripurna RUU Pemilu Alot Soal "Presidential Threshold"


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com