JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi berkomitmen mengebut uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Langkah ini dilakukan agar tahapan Pemilu 2019 tidak terganggu.
Hakim Mahkamah Konstitusi pun meminta para pemohon uji materi untuk mengurangi saksi dan ahli yang akan mereka ajukan.
Hal ini disampaikan dalam sidang uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017). Hakim yang juga Ketua MK Arief Hidayat awalnya menanyakan kepada para pemohon mengenai saksi fakta dan ahli yang mereka hadirkan dalam sidang selanjutnya.
Kuasa hukum pemohon yang mewakili Partai Perindo pun menyebut akan menghadirkan tiga orang ahli dan 15 saksi fakta. Arief tampak terkejut dengan banyaknya saksi fakta yang akan diajukan.
"Loh, enggak perlu banyak-banyak," kata Arief.
(Baca juga: Di Sidang MK, Direktur Eksekutif Perludem Sebut UU Pemilu Tak Adil)
Arief kemudian menjelaskan bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, yang dilihat oleh hakim bukanlah kuantitas ahli atau saksi, melainkan kualitas.
"Jadi kalau sama semua percuma," ucap Arief.
Hakim MK lainnya, I Dewa Gede Palguna mengatakan, saksi dan ahli tidak perlu diajukan terlalu banyak demi mempersingkat proses uji materi.
Apalagi, uji materi UU Pemilu ini memang harus segera diselesaikan agar tak mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2019.
"Ini kan sering sekali orang mengkritik Mahkamah lama memutus itu, kan. Tapi Anda juga yang membuat lama," ucap Palguna.
Kendati demikian, Palguna tetap menyerahkan keputusan kepada pemohon.
"Kalau tidak, ya perkara ini berjalan panjang," kata dia.
(Baca juga: KPU Minta UU Pemilu Direvisi jika MK Kabulkan Uji Materi soal Verifikasi Parpol )
Pada akhirnya, pemohon uji materi pun sepakat dengan saran yang diajukan hakim dan mengurangi jumlah ahli serta saksi yang akan diajukan.
"Kalau begitu kami kurangi, Yang Mulia. Dua ahli dan tiga saksi fakta," kata dia.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari menyambut baik dikebutnya sidang uji materi UU Pemilu ini.
"Karena tahapan berjalan terus dan verifikasi faktual dilakukan 15 Desember, waktu sangat menentukan," kata Hasyim dalam persidangan tersebut.
"Ya itu mendapat atensi dari kita," ujar Hasyim.