Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, DPR Sebut Presiden Bisa Disandera jika Tak Didukung Mayoritas Parlemen

Kompas.com - 14/11/2017, 15:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sangat penting untuk menciptakan sistem presidensial yang kuat.

Tanpa presidential threshold, dikhawatirkan presiden terpilih justru akan disandera oleh fraksi partai politik di parlemen.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Arsul hadir membacakan keterangan DPR selaku pembuat UU.

(Baca juga : Kebut Uji Materi UU Pemilu, MK Minta Saksi dan Ahli Dikurangi)

 

Arsul mengatakan, tanpa presidential threshold, maka setiap partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan jagoan masing-masing.

Jika ada 15 partai peserta pemilu, maka bisa jadi ada 15 calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Arsul, apabila presiden yang terpilih mempunyai wakil yang minim di DPR atau sama sekali tidak mempunyai wakil di DPR, maka figur presiden ini akan sulit mendapat dukungan politik di parlemen.

"Potensi sandera politik terhadap presiden akan semakin besar," kata Arsul.

Oleh karena itu, lanjut Arsul, presiden dan pemerintah sepakat setiap parpol atau gabungan parpol yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Karena pilpres dan pileg tahun 2019 digelar serentak, maka digunakanlah hasil pileg 2014 sebagai ambang batas.

Meski tak disetujui oleh sejumlah fraksi, ketentuan ini akhirnya diketok dalam pasal 222 UU Pemilu.

"Ambang batas memaksa parpol lakukan konsolidasi politik. Sehingga dengan adanya gabungan koalisi pendukung presiden, akan memperkuat sistem presidensial, akan terjadi koalisi untuk memperkuat pelaksanaan pemerintahan sehingga membangun pemerintahan yang efektif," ucap Arsul.

Uji materi terkait pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden ini diajukan oleh sejumlah pihak.

Ada sejumlah perwakilan masyarakat seperti Effendi Gazali, Wakil Kamal, Habiburokhman, Hadar Nafis Gumay, dan Titi Anggraini.

Ada juga partai politik yang mengajukan permohonan, yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Idaman.

Kompas TV KPU Desak DPR Sahkan UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com