Salin Artikel

"Presidential Threshold" Suburkan Transaksi Politik

Hal ini disampaikan Djayadi saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Djayadi bicara sebagai ahli yang dihadirkan oleh Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay dan Yuda Kusumaningsih.

Mereka mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold.

Djayadi mengatakan, adanya ambang batas sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional bagi parpol atau gabungan parpol yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden justru membuat koalisi yang dibangun menjadi tidak murni.

"Kalau ada ambang batas, itu berarti partai terpaksa koalisi karena tidak ada pilihan bagi mereka. Atau partai bisa berkolusi untuk menjegal pencalonan dari pihak lain, semua manuver ini tentu ada harganya," kata Djayadi.

"Transaksi akan marak terjadi karena ada ambang batas. Dalam suasana kepartaian kita yang tidak ideologis, ambang batas justru potensial menyuburkan transaksi untuk berkoalisi," tambah dia.

Kendati demikian, ia menegaskan, bukan berarti jika tidak ada ambang batas maka partai politik tidak berkoalisi. 

Hanya saja, Djayadi menilai, koalisi tanpa ambang batas lebih murni karena tidak dilandasi oleh batasan angka tapi lebih kepada dinamika politik yang ada.

"Bagi parpol yang merasa sejalan bisa melakukan koalisi, sementara yang tidak sejalan bisa keluar dari koalisi. Jadi tidak ada keterpaksaan dan penjegalan," ucap Djayadi. 

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/14/16472541/presidential-threshold-suburkan-transaksi-politik

Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke