Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, DPR Sebut Presiden Bisa Disandera jika Tak Didukung Mayoritas Parlemen

Kompas.com - 14/11/2017, 15:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sangat penting untuk menciptakan sistem presidensial yang kuat.

Tanpa presidential threshold, dikhawatirkan presiden terpilih justru akan disandera oleh fraksi partai politik di parlemen.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Arsul hadir membacakan keterangan DPR selaku pembuat UU.

(Baca juga : Kebut Uji Materi UU Pemilu, MK Minta Saksi dan Ahli Dikurangi)

 

Arsul mengatakan, tanpa presidential threshold, maka setiap partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan jagoan masing-masing.

Jika ada 15 partai peserta pemilu, maka bisa jadi ada 15 calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Arsul, apabila presiden yang terpilih mempunyai wakil yang minim di DPR atau sama sekali tidak mempunyai wakil di DPR, maka figur presiden ini akan sulit mendapat dukungan politik di parlemen.

"Potensi sandera politik terhadap presiden akan semakin besar," kata Arsul.

Oleh karena itu, lanjut Arsul, presiden dan pemerintah sepakat setiap parpol atau gabungan parpol yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Karena pilpres dan pileg tahun 2019 digelar serentak, maka digunakanlah hasil pileg 2014 sebagai ambang batas.

Meski tak disetujui oleh sejumlah fraksi, ketentuan ini akhirnya diketok dalam pasal 222 UU Pemilu.

"Ambang batas memaksa parpol lakukan konsolidasi politik. Sehingga dengan adanya gabungan koalisi pendukung presiden, akan memperkuat sistem presidensial, akan terjadi koalisi untuk memperkuat pelaksanaan pemerintahan sehingga membangun pemerintahan yang efektif," ucap Arsul.

Uji materi terkait pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden ini diajukan oleh sejumlah pihak.

Ada sejumlah perwakilan masyarakat seperti Effendi Gazali, Wakil Kamal, Habiburokhman, Hadar Nafis Gumay, dan Titi Anggraini.

Ada juga partai politik yang mengajukan permohonan, yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Idaman.

Kompas TV KPU Desak DPR Sahkan UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com