Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebut Uji Materi UU Pemilu, MK Minta Saksi dan Ahli Dikurangi

Kompas.com - 14/11/2017, 12:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi berkomitmen mengebut uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Langkah ini dilakukan agar tahapan Pemilu 2019 tidak terganggu.

Hakim Mahkamah Konstitusi pun meminta para pemohon uji materi untuk mengurangi saksi dan ahli yang akan mereka ajukan.

Hal ini disampaikan dalam sidang uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017). Hakim yang juga Ketua MK Arief Hidayat awalnya menanyakan kepada para pemohon mengenai saksi fakta dan ahli yang mereka hadirkan dalam sidang selanjutnya.

Kuasa hukum pemohon yang mewakili Partai Perindo pun menyebut akan menghadirkan tiga orang ahli dan 15 saksi fakta. Arief tampak terkejut dengan banyaknya saksi fakta yang akan diajukan.

"Loh, enggak perlu banyak-banyak," kata Arief.

(Baca juga: Di Sidang MK, Direktur Eksekutif Perludem Sebut UU Pemilu Tak Adil)

Arief kemudian menjelaskan bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, yang dilihat oleh hakim bukanlah kuantitas ahli atau saksi, melainkan kualitas.

"Jadi kalau sama semua percuma," ucap Arief.

Hakim MK lainnya, I Dewa Gede Palguna mengatakan, saksi dan ahli tidak perlu diajukan terlalu banyak demi mempersingkat proses uji materi.

Apalagi, uji materi UU Pemilu ini memang harus segera diselesaikan agar tak mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2019.

"Ini kan sering sekali orang mengkritik Mahkamah lama memutus itu, kan. Tapi Anda juga yang membuat lama," ucap Palguna.

Kendati demikian, Palguna tetap menyerahkan keputusan kepada pemohon.

"Kalau tidak, ya perkara ini berjalan panjang," kata dia.

(Baca juga: KPU Minta UU Pemilu Direvisi jika MK Kabulkan Uji Materi soal Verifikasi Parpol )

Pada akhirnya, pemohon uji materi pun sepakat dengan saran yang diajukan hakim dan mengurangi jumlah ahli serta saksi yang akan diajukan.

"Kalau begitu kami kurangi, Yang Mulia. Dua ahli dan tiga saksi fakta," kata dia.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari menyambut baik dikebutnya sidang uji materi UU Pemilu ini.

"Karena tahapan berjalan terus dan verifikasi faktual dilakukan 15 Desember, waktu sangat menentukan," kata Hasyim dalam persidangan tersebut.

"Ya itu mendapat atensi dari kita," ujar Hasyim.

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com