Salin Artikel

Di Sidang MK, DPR Sebut Presiden Bisa Disandera jika Tak Didukung Mayoritas Parlemen

Tanpa presidential threshold, dikhawatirkan presiden terpilih justru akan disandera oleh fraksi partai politik di parlemen.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Arsul hadir membacakan keterangan DPR selaku pembuat UU.

Arsul mengatakan, tanpa presidential threshold, maka setiap partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan jagoan masing-masing.

Jika ada 15 partai peserta pemilu, maka bisa jadi ada 15 calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Arsul, apabila presiden yang terpilih mempunyai wakil yang minim di DPR atau sama sekali tidak mempunyai wakil di DPR, maka figur presiden ini akan sulit mendapat dukungan politik di parlemen.

"Potensi sandera politik terhadap presiden akan semakin besar," kata Arsul.

Oleh karena itu, lanjut Arsul, presiden dan pemerintah sepakat setiap parpol atau gabungan parpol yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Karena pilpres dan pileg tahun 2019 digelar serentak, maka digunakanlah hasil pileg 2014 sebagai ambang batas.

Meski tak disetujui oleh sejumlah fraksi, ketentuan ini akhirnya diketok dalam pasal 222 UU Pemilu.

"Ambang batas memaksa parpol lakukan konsolidasi politik. Sehingga dengan adanya gabungan koalisi pendukung presiden, akan memperkuat sistem presidensial, akan terjadi koalisi untuk memperkuat pelaksanaan pemerintahan sehingga membangun pemerintahan yang efektif," ucap Arsul.

Uji materi terkait pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden ini diajukan oleh sejumlah pihak.

Ada sejumlah perwakilan masyarakat seperti Effendi Gazali, Wakil Kamal, Habiburokhman, Hadar Nafis Gumay, dan Titi Anggraini.

Ada juga partai politik yang mengajukan permohonan, yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Idaman.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/14/15593751/di-sidang-mk-dpr-sebut-presiden-bisa-disandera-jika-tak-didukung-mayoritas

Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke