Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun: Hak Imunitas Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi

Kompas.com - 14/11/2017, 14:30 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan, anggota DPR memang memiliki hak imunitas yang melekat.

Hal itu juga diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Namun, aturan tersebut dinilai tak berlaku untuk kasus korupsi.

"Hak imunitas tidak pernah berlaku untuk kasus korupsi, apalagi kasus korupsi yang disidik oleh KPK," kata Refly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Ia mengatakan, hak imunitas merupakan kekebalan tertentu bagi anggota DPR untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Baca: Menelusuri Dugaan Aliran Uang Proyek E-KTP untuk Setya Novanto

Akan tetapi, ada pengecualiannya. Hak imunitas tak berlaku terhadap hal-hal tertentu yang dilanggar.

Refly mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan alasan Ketua DPR RI Setya Novanto tak menghadiri panggilan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Dalam suratnya kepada KPK, Novanto menggunakan aturan Pasal 20A huruf (3) UUD 1945 sebagai alasan untuk mangkir. Pasal itu mengatur hak imunitas anggota DPR.

Selain itu, Novanto juga beralasan dengan menggunakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai Hak Anggota Dewan, huruf (h) terkait imunitas. Pasal itu dijadikan alasan untuk mangkir dari panggilan.

"Jadi kalau ada anggota DPR, termasuk ketua DPR diduga melakukan tindak pidana korupsi maka sama sekali tidak ada berlaku hak imunitas di sana," kata dia. 

Baca: Rekaman Johannes Marliem Diputar, Setya Novanto Disebut Terima Uang

Refly mengatakan, seharusnya, sebagai Ketua DPR, Novanto memberikan contoh positif kepada masyarakat dengan datang ke KPK dan memberikan keterangan, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus e-KTP.

Bukan justru berlindung di balik prosedur dan hak imunitas. Adapun prosedur yang dimaksud adalah harus izin presiden.

"Padahal baik hak imunitas maupun izin dari presiden tidak berlaku untuk kasus korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan khusus atau extraordinary crime," ujar dia. 

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com