"Sekarang kasus apa sih ini sebetulnya? Mastermind-nya enggak diungkap, partai penguasa dilindungi, Golkar diburu ketua umumnya, kerugian negara juga enggak ada. Sekarang apa lagi nih yang mau disandiwarakan?" katanya.
Dalam dakwaan terhadap dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Kesepakatannya, dari anggaran Rp 5,9 triliun, 51 persen anggaran atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.
Sisanya 49 persen atau Rp 2,5 triliun akan dibagi kepada sejumlah pihak.
(Baca juga: Dakwaan Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto Diberi Jatah Rp 574 Miliar)
Sementara rincian dari 49 persen itu adalah, pejabat Kemendagri direncanakan dapat 7 persen dan sejumlah anggota Komisi II DPR dianggarkan 5 persen.
Selain itu, kepada Novanto dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Anas dan Nazaruddin juga direncanakan mendapat 11 persen.
Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Menurut KPK, uang suap dibagi-bagikan terlebih dahulu sebelum anggaran Rp 5,9 triliun itu disetujui di DPR. Cara korupsi seperti itu dikenal dengan praktik ijon.
"Pada dua tahap awal proyek, kami menemukan indikasi yang disebut dengan praktik ijon," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta pada 7 Maret 2017.
(Baca: KPK: Ada Praktik Ijon dalam Kasus Korupsi e-KTP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.