Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Jangan Mau "Digunakan" untuk Ganggu KPK Tangani Kasus Novanto

Kompas.com - 13/11/2017, 08:34 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, menilai pelaporan terhadap dua pimpinan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Mabes Polri mengada-ada.

Apalagi, pelaporan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang itu dilakukan oleh kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi.

"Menurut saya enggak relevan. Kasus ini menurut saya 'dicari-cari'. Ini kan justru akan menimbulkan dan pertanyaan bahwa polisi 'digunakan' untuk menganggu kasus yang tengah ditangani oleh KPK," kata Oce ketika ditemui di Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).

Menurut Oce, polisi seharusnya paham bahwa KPK sedang menangani dan mengungkap keterlibatan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

"Tentunya akan banyak tindakan hukum yang dilakukan KPK. Menerbitkan surat, menangkap dan lainnya. Jalur untuk mempersoalkan itu kan ada di praperadilan dan di pengadilan ketika (sudah) masuk ke pengadilan," kata Oce.

"Mestinya polisi bisa memilah-memilih perkara yang mana harus mereka tindaklanjuti dan mana yang tidak. Untuk kasus ini tidak perlu ditindaklanjuti oleh polisi," ujar dia.

(Baca juga: Polisi Diminta Bijak Tangani Pelaporan Pimpinan KPK oleh Pihak Novanto)

Menurut Oce, tindakan polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut jelas akan menganggu penegakan hukum dan kelembagaan KPK.

Sebab, jika pimpinan suatu lembaga diganggu, maka tak ayal lembaga tersebut pun akan terganggu, hilang fokus dan lain sebagainya.

"Tentu yang akan diuntungkan adalah koruptor, para tersangka. Kalau kasus e-KTP kan masih banyak yang akan diproses. Inilah yang nanti diuntungkan konflik polisi dengan KPK," kata Oce.

"Kita sangsikan polisi menindaklanjuti laporan itu. Presiden kan sudah mengingatkan agar konflik ini tak semakin menjadi masalah yang lebih gaduh," tutur dia.

Terbaru, Fredrich Yunadi kembali melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11/2017).

(Baca juga: Kriminalisasi Pimpinan KPK, Kegaduhan yang Sengaja Diciptakan)

Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11/2017). Kompas.com/Robertus Belarminus Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11/2017).
Pelaporan tersebut dilakukan tidak lama setelah lembaga antirasuah itu menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Terlapor dari laporan ini yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik.

Alasan melaporkan para pihak ini di antaranya karena mereka yang menandatangi surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan yang mengumumkan Novanto sebagai tersangka.

Adapun dua pimpinan dan dua penyidik KPK itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP.

Halaman:


Terkini Lainnya

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com