Agus dan Saut dilaporkan dengan tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP yang sempat menjerat Novanto.
(baca: Kapolri Minta Penyidik Berhati-hati Tangani Kasus Dua Pimpinan KPK)
Pengacara Novanto kemudian kembali melaporkan pimpinan KPK setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka Novanto.
Adapun Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya sudah meminta penyidik berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.
Kapolri memastikan bahwa pengusutan laporan tersebut tidak akan membuat hubungan Polri dengan KPK memburuk.
"Saya menyampaikan komitmen, prinsipnya tak ingin masalah menjadi gaduh dan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.