JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, setidaknya ada dua alasan mengapa anggota KPU harus melepas jabatan dalam organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pertama, ketika sudah terpilih menjadi anggota KPU, seseorang harus bersedia bekerja sepenuh waktu.
"Artinya apa? Menjadi anggota KPU bukan pekerjaan sambilan. Konsekuensinya, bagi yang PNS atau apa, kan harus mengundurkan diri," kata Hasyim ditemui usai sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Hasyim mencontohkan, dirinya yang berprofesi sebagai dosen pegawai negeri sipil (PNS). Ketika mendaftar sebagai anggota KPU, Hasyim berhenti sementara sebagai dosen.
(Baca juga : Seluruh Anggota KPU dan KIP Diminta Lepas Jabatan di Kepengurusan Ormas)
Alasan kedua, anggota KPU sebisa mungkin menghindari konflik kepentingan. Maka dari itu, seluruh anggota KPU diminta melepas jabatan pengurus ormas.
"Cara berpikirnya dua itu," katanya.
Hasyim mengatakan, anggota KPU harus tidak terlibat ormas yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Ketentuan ini diatur di Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, KPU RI meminta seluruh anggota KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang masif aktif dalam kepengurusan ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum agar mengundurkan diri dari kepengurusan ormas tersebut.
Instruksi tersebut disebarkan ke seluruh Ketua KPU/KIP Provinsi dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui surat nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 tertanggal 7 November 2017.
Surat Keputusan pemberhentian dari ormas dan Surat Pernyataan diserahkan kepada KPU paling lambat tanggal 29 Desember 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.