Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak MK, OC Kaligis Bersikeras Aturan Remisi Diskriminatif

Kompas.com - 07/11/2017, 22:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun permohonan uji materi terkait aturan pemberian remisi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis tetap menganggap aturan tersebut bersifat diskriminatif.

Menurut pengacara senior itu, ketentuan pemberian remisi harus berlaku umum.  Artinya, remisi seharusnya diberikan kepada seluruh narapidana kasus apa pun, termasuk kasus korupsi.

Ia menegaskan bahwa ketentuan pemberian remisi tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945.

"Syarat-syarat itu benar ada tapi tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 mengenai equality before the law dan Pasal 28 mengenai hak asasi manusia. Itu saja," kata OC Kaligis, usai sidang putusan permohonan uji materi di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2017). 

"Syarat-syarat itu benar ada tetapi itu diimplementasikan secara berwenang-wenang," ujar dia.

(Baca: MK Tolak Gugatan Suryadharma, OC Kaligis, Irman soal Remisi Koruptor)

OC Kaligis pun mengaku kecewa dengan putusan hakim. Menurut dia, ketentuan itu diskriminatif karena berdampak pada hukuman yang diterima.

Ia merasa hukuman penjara selama 10 tahun saat ini sama dengan hukuman mati jika tidak bisa mendapatkan remisi, sebab umurnya telah mencapai 76 tahun.

"Salah saya ini apa dibandingkan cuma 5.000 dollar bukti bukan dari saya. Dihukum 10 tahun sama dengan hukuman mati karena saya sudah 76 tahun sekarang," ucapnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan gugatan uji materi Pasal 14 Ayat 1 Huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi.

(Baca juga: Kata KPK soal Putusan MK yang Menolak soal Remisi Koruptor)

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno.

"Menurut Mahkamah, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Manahan Sitompul saat membacakan putusan pada sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Menurut majelis hakim, hak memperoleh remisi adalah hak yang terbatas berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 UU Pemasyarakatan.

Berdasarkan UU itu pula, pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur pemberian remisi.

Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan merupakan upaya pemerintah untuk memperketat pemberian remisi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com