JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun permohonan uji materi terkait aturan pemberian remisi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis tetap menganggap aturan tersebut bersifat diskriminatif.
Menurut pengacara senior itu, ketentuan pemberian remisi harus berlaku umum. Artinya, remisi seharusnya diberikan kepada seluruh narapidana kasus apa pun, termasuk kasus korupsi.
Ia menegaskan bahwa ketentuan pemberian remisi tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945.
"Syarat-syarat itu benar ada tapi tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 mengenai equality before the law dan Pasal 28 mengenai hak asasi manusia. Itu saja," kata OC Kaligis, usai sidang putusan permohonan uji materi di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
"Syarat-syarat itu benar ada tetapi itu diimplementasikan secara berwenang-wenang," ujar dia.
(Baca: MK Tolak Gugatan Suryadharma, OC Kaligis, Irman soal Remisi Koruptor)
OC Kaligis pun mengaku kecewa dengan putusan hakim. Menurut dia, ketentuan itu diskriminatif karena berdampak pada hukuman yang diterima.
Ia merasa hukuman penjara selama 10 tahun saat ini sama dengan hukuman mati jika tidak bisa mendapatkan remisi, sebab umurnya telah mencapai 76 tahun.
"Salah saya ini apa dibandingkan cuma 5.000 dollar bukti bukan dari saya. Dihukum 10 tahun sama dengan hukuman mati karena saya sudah 76 tahun sekarang," ucapnya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan gugatan uji materi Pasal 14 Ayat 1 Huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi.
(Baca juga: Kata KPK soal Putusan MK yang Menolak soal Remisi Koruptor)
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno.
"Menurut Mahkamah, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Manahan Sitompul saat membacakan putusan pada sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Menurut majelis hakim, hak memperoleh remisi adalah hak yang terbatas berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 UU Pemasyarakatan.
Berdasarkan UU itu pula, pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur pemberian remisi.
Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan merupakan upaya pemerintah untuk memperketat pemberian remisi.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur diskriminasi dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Hak-hak narapidana termasuk hak remisi adalah hak hukum yang diberi pemerintah sepanjang memenuhi syarat. Maka remisi bukan tergolong pada HAM dan hak konstitusional. Hal demikian tidak diskriminatif sama sekali. Sementara, menurut Mahkamah PP merupakan kecenderungan pemerintah dalam memperketat pemberian remisi," kata Manahan.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, "remisi berlaku diskriminatif".
Jika memang pasal tersebut dianggap perlu dipertahankan, maka harus dimaknai bahwa pemberian remisi berlaku secara umum tanpa diskriminasi.
Adapun putusan lainnya, menyatakan bahwa Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU Pemasyarakatan harus dimaknai berlaku untuk seluruh narapidana dengan syarat:
a. Berkelakuan baik;
b. Sudah menjalankan masa pidana sedikit-dikitnya enam bulan;
c. Tidak dipidana dengan penjara seumur hidup;
d. Tidak dipidana dengan hukuman mati
Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan menyebutkan bahwa seorang narapidana kasus korupsi berpeluang mendapat remisi jika menjadi justice collaborator.
Meski demikian, yang menentukan narapidana bisa menjadi justice collaborator adalah penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).