Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi III Pertanyakan Putusan MK Tolak Remisi Koruptor

Kompas.com - 07/11/2017, 17:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap mempertanyakan alasan hakim menolak permohonan gugatan uji materi soal pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi.

Menurut dia, remisi adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

"Remisi kan itu kan hak setiap orang," kata Mulfachri saat dihubungi, Selasa (7/11/2017).

Ia mengajak seluruh pihak untuk taat asas. Mulfachri mengatakan, sudah ada proses penegakan hukum yang tahapannya dibagi sedemikian rupa sehingga setiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing.

Seluruh tahapan yang menjadi bagian proses hukum tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Mulfachri mengatakan, jika memang seseorang dinilai layak mendapatkan hukuman tinggi, maka jaksa penuntut bisa menuntut hukuman setinggi-tingginya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Suryadharma, OC Kaligis, Irman soal Remisi Koruptor

Demikian pula jika hakim menilai bukti yang ditunjukkan jaksa sangat kuat tuduhan dan relevansinya, maka yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Namun, ketika yang bersangkutan menunjukkan kesungguhannya untuk melakukan hal positif, kata Mulfachri, maka ia berhak mendapatkan penilaian yang baik pula.

Hal itu termasuk pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menambahkan, hak-hak seseorang tak boleh ditiadakan hanya karena opini yang berkembang di luar.

"Ketika orang sudah menjalani hukumannya kemudian menunjukkan kesungguhan untuk bertaubat, menyesal kemudian melakukan hal-hal yang positif dia juga punya hak untuk membangun kehidupan baru di luar penjara," kata Politisi PAN itu.

Baca: Kata KPK soal Putusan MK yang Menolak soal Remisi Koruptor

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryana Karno.

Menurut majelis hakim, hak memperoleh remisi adalah hak yang terbatas berdasarkan pasal 14 ayat 2 UU Pemasyarakatan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com