Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi III Pertanyakan Putusan MK Tolak Remisi Koruptor

Kompas.com - 07/11/2017, 17:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap mempertanyakan alasan hakim menolak permohonan gugatan uji materi soal pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi.

Menurut dia, remisi adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

"Remisi kan itu kan hak setiap orang," kata Mulfachri saat dihubungi, Selasa (7/11/2017).

Ia mengajak seluruh pihak untuk taat asas. Mulfachri mengatakan, sudah ada proses penegakan hukum yang tahapannya dibagi sedemikian rupa sehingga setiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing.

Seluruh tahapan yang menjadi bagian proses hukum tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Mulfachri mengatakan, jika memang seseorang dinilai layak mendapatkan hukuman tinggi, maka jaksa penuntut bisa menuntut hukuman setinggi-tingginya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Suryadharma, OC Kaligis, Irman soal Remisi Koruptor

Demikian pula jika hakim menilai bukti yang ditunjukkan jaksa sangat kuat tuduhan dan relevansinya, maka yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Namun, ketika yang bersangkutan menunjukkan kesungguhannya untuk melakukan hal positif, kata Mulfachri, maka ia berhak mendapatkan penilaian yang baik pula.

Hal itu termasuk pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menambahkan, hak-hak seseorang tak boleh ditiadakan hanya karena opini yang berkembang di luar.

"Ketika orang sudah menjalani hukumannya kemudian menunjukkan kesungguhan untuk bertaubat, menyesal kemudian melakukan hal-hal yang positif dia juga punya hak untuk membangun kehidupan baru di luar penjara," kata Politisi PAN itu.

Baca: Kata KPK soal Putusan MK yang Menolak soal Remisi Koruptor

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryana Karno.

Menurut majelis hakim, hak memperoleh remisi adalah hak yang terbatas berdasarkan pasal 14 ayat 2 UU Pemasyarakatan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com