JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta izin dari Presiden untuk memanggil Ketua DPR Setya Novanto.
KPK sebelumnya memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, salah satu tersangka kasus e-KTP.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK perlu membaca surat tersebut terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Pertama tentu harus kita baca dan pelajari lebih dulu," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (6/11/2017).
KPK juga belum mengetahui apakah surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR itu dibuat dengan sepengetahuan Novanto atau tidak.
(Baca juga : Novanto Dipanggil KPK, DPR Kirim Surat Nyatakan Pemanggilan Perlu Izin Presiden)
Pasalnya, KPK juga sebelumnya menerima surat dengan kop nama dan tanda tangan dari Novanto.
"Nah sekarang dengan kop surat Setjen DPR dan Badan Keahlian," ujar Febri.
Hingga sore ini, KPK belum menerima pemberitahuan langsung dari Novanto ataupun kuasa hukumnya.
"Kalau memang masih ada pemberitahuan secara resmi langsung dari yang bersangkutan sebagai saksi atau kuasa hukum tentu masih terbuka kemungkinan untuk kita tunggu informasinya," ujar Febri.
KPK berharap tidak ada pihak-pihak yang mempersulit penangan perkara yang ditangani KPK.
"Itu kita sampaikan kepada semua pihak, apalagi Undang-Undang sebenarnya sudah cukup jelas mengatur hal tersebut," ujar Febri.
KPK juga meminta semua pihak tidak menarik-narik Presiden dalam kasus ini.
"Presiden saya kira punya tugas yang jauh lebih besar. Jadi jangan sampai kemudian ketika itu tidak diatur, Presiden juga ditarik-tarik pada persoalan ini," ujar Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.