Kalau sudah begini, istilah "pesta demokrasi" yang mestinya identik dengan karnaval kegembiraan justru berubah menjadi ajang kengerian yang mengorbankan dan melukai rakyat.
Sedia payung sebelum hujan. Begitu kata pepatah yang berarti mencegah lebih baik ketimbang mengobati.
Menurut saya, luka pilkada bisa dihindari lewat empat aspek: pendidikan politik, profesionalisme partai, serta integritas dan netralitas penyelenggara pemilu.
Pertama, pendidikan politik kepada masyarakat menjadi tidak saja untuk meningkatkan partisipasi masyarakat datang ke bilik suara, tetapi juga untuk menyadarkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka dalam politik.
Kesadaran itulah yang nantinya melahirkan kedewasaan dalam menyaring informasi, menentang kekerasan, dan menolak politik uang. Pendidikan politik merupakan kerja panjang yang terus diupayakan.
Kedua, profesionalisme partai politik. Dalam konteks ini, partai politik berkewajiban menawarkan calon-calon pemimpin daerah terbaik kepada masyarakat.
Calon pemimpin haruslah lahir dari proses meritokrasi bukan arogansi, plutokrasi, dan oligarki segelitir elite partai. Sehingga, kontestasi perebutan kekuasaan berlangsung lewat perang gagasan dan pikiran, bukan uang dan kebencian.
Ketiga, integritas penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu. Kita tahu konflik atau kekerasan dalam pilkada tak jarang disulut oleh sikap penyelenggara pemilu di lapangan.
Alih-alih bersikap netral, mereka justru turut memperkeruh persoalan dengan bersikap tak berimbang. Untuk itu, penyelenggara dan pengawas pemilu haruslah bersikap independen, imparsial, integritas, transparan, efisien, dan profesional. Sehingga, rakyat benar-benar bisa merasakan keterlibatan mereka dalam praktik demokrasi tidak pernah dimanipulasi.
Keempat, netralitas aparat. Dalam konteks ini, aparat bisa dibagi dalam dua kategori, yakni aparatur sipil yang bergerak dalam bidang birokrasi dan aparatur keamanan yang bergerak dalam bidang penegakan hukum.
Aparat birokrasi maupun hukum tidak boleh mengintervensi penyelenggaraan pemilu lewat pengerahan massa maupun penyalahgunaan wewenang hukum. Netralitas keduanya menjadi kata kunci bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan tidak memihak.
Pada akhirnya, pilkada merupakan representasi dari pesta demokrasi rakyat. Seperti layaknya sebuah pesta, ia haruslah melahirkan karnaval kegembiraan, bukan justu pemantik keberingasan dan kebencian.
Dan, seperti kata Iwan, ia baru akan terwujud apabila kita menempuh cara atau proses yang bermartabat dalam mencapai tujuan.