Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terkait Putusan DKPP dalam UU Pemilu Digugat ke MK

Kompas.com - 06/11/2017, 13:40 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Uji materi itu diajukan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Hermansyah Pagala dan mantan anggota KPUD Konawe Asran Lasahari.

Mereka mengajukan gugatan uji materi pasal 458 ayat (13) dan (14) UU Pemilu.

Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu menyatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Sementara pasal 458 (14) menyebut penyelenggara pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.

Kuasa hukum pemohon, Abdul Haris mengatakan, substansi pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.

Pasal tersebut dianggap tidak sejalan dengan putusan MK Nomor Nomor 31/PUU-XI/2013 tanggal 3 April 2013 yang menyatakan putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam UU pemilu yang lama, yakni UU No. 15 tahun 2011, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Abdul menuturkan frasa "bersifat final dan mengikat" atas putusan DKPP tidak dapat disamakan dengan putusan lembaga peradilan yang final dan mengikat secara hukum.

Dengan demikian, Abdul meminta MK membatalkan pasal 458 ayat (13) dan (14) UU Pemilu karena bersifat multitafsir atau memberi tafsir yang jelas terhadap kedua ayat tersebut.

"Berdasarakan uraian tersebut para pemohon meminta kepada majelis hakim MK untuk menyatakan materi muatan pasal 458 sepanjang frasa 'final dan mengikat' tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar Abdul saat membacakan permohonan gugatan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).

"Atau, apabila MK memiliki pendapat lain, MK perlu menegaskan bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak sama dengan putusan final dan mengikat lembaga peradilan pada umumnya," tambah dia.

Dalam gugatan, Abdul memaparkan kasus yang dialami oleh Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari.

Hermansyah dan Asran dipecat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara setelah ada putusan sidang DKPP.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait tuduhan menerima uang dari calon pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Karena tidak terima, keduanya mengajukan gugatan atas putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Putusan pengadilan hingga tingkat kasasi di MA memenangkan gugatan Hermansyah dan Asran.

Namun, menurut Abdul, meski kliennya memenangkan gugatan, pihak KPU Provinsi enggan mengembalikan jabatan Hermansyah karena mengacu pada putusan DKPP.

"Bahwa secara konkret para pemohon seharusnya masih menjadi ketua dan anggota KPU Kabupaten Konawe hingga tahun 2018. Namun, hingga permohonan ini diajukan, para pemohon tidak juga mendapatkan kembali kedudukan dan jabatannya karena berlaku pasal 458 ayat (13) dan (14) UU Pemilu, sehingga para pemohon telah kehilangam hak atas jaminan dan kepastian hukum," kata Abdul.

Sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi pasal 458 ayat (13) dan (14) UU Pemilu tersebut dipimpin oleh hakim MK Anwar Usman, Saldi Isra dan Maria Farida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com