Salin Artikel

Aturan Terkait Putusan DKPP dalam UU Pemilu Digugat ke MK

Uji materi itu diajukan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Hermansyah Pagala dan mantan anggota KPUD Konawe Asran Lasahari.

Mereka mengajukan gugatan uji materi pasal 458 ayat (13) dan (14) UU Pemilu.

Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu menyatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Sementara pasal 458 (14) menyebut penyelenggara pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.

Kuasa hukum pemohon, Abdul Haris mengatakan, substansi pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.

Pasal tersebut dianggap tidak sejalan dengan putusan MK Nomor Nomor 31/PUU-XI/2013 tanggal 3 April 2013 yang menyatakan putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam UU pemilu yang lama, yakni UU No. 15 tahun 2011, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Abdul menuturkan frasa "bersifat final dan mengikat" atas putusan DKPP tidak dapat disamakan dengan putusan lembaga peradilan yang final dan mengikat secara hukum.

Dengan demikian, Abdul meminta MK membatalkan pasal 458 ayat (13) dan (14) UU Pemilu karena bersifat multitafsir atau memberi tafsir yang jelas terhadap kedua ayat tersebut.

"Berdasarakan uraian tersebut para pemohon meminta kepada majelis hakim MK untuk menyatakan materi muatan pasal 458 sepanjang frasa 'final dan mengikat' tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar Abdul saat membacakan permohonan gugatan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).

"Atau, apabila MK memiliki pendapat lain, MK perlu menegaskan bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak sama dengan putusan final dan mengikat lembaga peradilan pada umumnya," tambah dia.

Dalam gugatan, Abdul memaparkan kasus yang dialami oleh Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari.

Hermansyah dan Asran dipecat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara setelah ada putusan sidang DKPP.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait tuduhan menerima uang dari calon pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Karena tidak terima, keduanya mengajukan gugatan atas putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Putusan pengadilan hingga tingkat kasasi di MA memenangkan gugatan Hermansyah dan Asran.

Namun, menurut Abdul, meski kliennya memenangkan gugatan, pihak KPU Provinsi enggan mengembalikan jabatan Hermansyah karena mengacu pada putusan DKPP.

"Bahwa secara konkret para pemohon seharusnya masih menjadi ketua dan anggota KPU Kabupaten Konawe hingga tahun 2018. Namun, hingga permohonan ini diajukan, para pemohon tidak juga mendapatkan kembali kedudukan dan jabatannya karena berlaku pasal 458 ayat (13) dan (14) UU Pemilu, sehingga para pemohon telah kehilangam hak atas jaminan dan kepastian hukum," kata Abdul.

Sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi pasal 458 ayat (13) dan (14) UU Pemilu tersebut dipimpin oleh hakim MK Anwar Usman, Saldi Isra dan Maria Farida.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/06/13402641/aturan-terkait-putusan-dkpp-dalam-uu-pemilu-digugat-ke-mk

Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke