Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/11/2017, 05:05 WIB
Penulis Ihsanuddin
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti masih banyaknya pengguna narkoba yang mengalami kriminalisasi oleh penegak hukum. Padahal, berbeda dengan bandar dan pengedar narkoba, harusnya pengguna dan pecandu narkoba cukup menjalani proses rehabilitasi.

"Pendekatan yang keras terhadap pengguna narkotika menyebabkan hilangnya hak dari para pengguna dan pecandu narkotika untuk mendapatkan akses pada rehabililtasi, beberapa di antaranya bahkan berakhir di penjara," kata aktivis ICJR Erasmus Napitupulu dalam diskusi di Jakarta, Kamus (2/11/2017).

Aktivis ICJR Erasmus Napitupulu di Jakarta, Kamis (2/11/2017).KOMPAS.com/IHSANUDDIN Aktivis ICJR Erasmus Napitupulu di Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Aturan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang belum tegas mengatur mengenai rehabilitasi pengguna narkoba dinilai menjadi salah satu sebab utamanya.

Meskipun ada pengaturan dalam Pasal 128 Undang-Undang Narkotika di mana peserta rehabilitasi wajib tidak dituntut pidana, dalam kenyatannya, mayoritas peserta rehabilitasi tetap dijerat pidana.

Baca juga : Ditjen PAS Akui Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Belum Berjalan Optimal

Berdasarkan riset yang dilakukan LBH Masyarakat pada tahun 2016, sebesar 75,8 persen peserta rehabilitasi tetap dijerat pidana meskipun sudah menunjukkan bukti keikutsertaan dalam rehabilitasi wajib.

"Kenyataannya, ancaman kriminalisasi selalu menghantuiku para pecandu narkotika," ucap Erasmus.

Selain itu, negara melalui peradilan dinilai juga turut memberikan perlakuan keras kepada para pecandu.

Berdasarkan riset yang dilakukan Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) pada tahun 2012, ditemukan hanya 10 persen putusan hakim agung yang memberikan putusan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Aktivitas residen wanita saat mengikuti konseling di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017). Pemerintah dan Kepolisian menyatakan Indonesia darurat narkoba dan menabuhkan perang terhadap peredarannya, para bandar diancam hukuman tegas hingga hukuman mati.
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Aktivitas residen wanita saat mengikuti konseling di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017). Pemerintah dan Kepolisian menyatakan Indonesia darurat narkoba dan menabuhkan perang terhadap peredarannya, para bandar diancam hukuman tegas hingga hukuman mati.

Di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2015, hanya enam persen putusan hakim yang menempatkan pengguna narkotika ke tempat rehabilitasi.

"Temuan ini dikonfirmasi oleh LBH Masyarakat pada tahun 2015 yang menunjukkan dari 522 putusan hakim se-Jabodetabek terhadap pengguna sepanjang 2014, hanya 43 orang yang diberikan putusan rehabilitasi," ucap Erasmus.

Erasmus mengutip data dari Direktorat Jenderal Pemsyarakatan bahwa sampai Oktober 2017, terdapat 8.354 terpidana yang dikategorikan sebagai pengguna narkotika harus dipenjara.

Untuk itu, Erasmus mendorong agar revisi UU Narkotika yang tengah digodok di pemerintah lebih berpihak pada proses rehabilitasi bagi para pencandu.

Ia mengatakan, perlu ada sinkronisasi istilah terkait pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika. Melalui sinkronisasi tersebut, kesimpangsiuran istilah dan terminologi yang berakibat pada tercerabutnya hak-hak pecandu narkotika dapat dikurangi.

Kompas TV Dalam kasus ini, sebanyak delapan tersangka ditahan karena bertugas sebagai pembuat dan perantara penjualan narkotika jenis baru ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pilpres 2024, Cawapres adalah Kunci

Pilpres 2024, Cawapres adalah Kunci

Nasional
KPK Panggil Hakim Agung Prim Haryadi dan Ketua Kamar Pidana MA

KPK Panggil Hakim Agung Prim Haryadi dan Ketua Kamar Pidana MA

Nasional
Dorong Anies Segera Umumkan Cawapres, Demokrat: Kita Tak Punya Banyak Waktu

Dorong Anies Segera Umumkan Cawapres, Demokrat: Kita Tak Punya Banyak Waktu

Nasional
Puji Ganjar Pemberani soal Politik Luar Negeri, PDI-P: Yang Lain Mikir Elektoral

Puji Ganjar Pemberani soal Politik Luar Negeri, PDI-P: Yang Lain Mikir Elektoral

Nasional
Sekjen PDI-P: Nama-nama Bakal Cawapres Ganjar Tak Dibahas dalam Rakernas

Sekjen PDI-P: Nama-nama Bakal Cawapres Ganjar Tak Dibahas dalam Rakernas

Nasional
Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian, PDI-P: Kalau Ganjar yang Ajukan, Tak Akan Ditolak

Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian, PDI-P: Kalau Ganjar yang Ajukan, Tak Akan Ditolak

Nasional
Dapat Banyak Dukungan dari Pemilih Jokowi, Prabowo Dinilai Sosok Capres Paling Direstui Presiden

Dapat Banyak Dukungan dari Pemilih Jokowi, Prabowo Dinilai Sosok Capres Paling Direstui Presiden

Nasional
Polemik Proposal Prabowo soal Perdamaian Ukraina-Rusia yang Berujung Dipanggil Jokowi

Polemik Proposal Prabowo soal Perdamaian Ukraina-Rusia yang Berujung Dipanggil Jokowi

Nasional
BNPT Berencana Tempatkan Perwakilan di 5 Negara

BNPT Berencana Tempatkan Perwakilan di 5 Negara

Nasional
Agenda Rakernas PDI-P Hari Kedua: Fokus Target Kursi Caleg

Agenda Rakernas PDI-P Hari Kedua: Fokus Target Kursi Caleg

Nasional
Puan Sebut AHY Kandidat Cawapres Ganjar, Demokrat: Kami Capresnya Anies

Puan Sebut AHY Kandidat Cawapres Ganjar, Demokrat: Kami Capresnya Anies

Nasional
Pengamat Nilai Turunnya Elektabilitas Anies karena Kerja Parpol Pendukung Belum Maksimal

Pengamat Nilai Turunnya Elektabilitas Anies karena Kerja Parpol Pendukung Belum Maksimal

Nasional
PDI-P Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian yang Ditolak Ukraina

PDI-P Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian yang Ditolak Ukraina

Nasional
Demokrat Setengah Hati Dukung Anies, Pengamat Sebut karena AHY Belum Ditunjuk Jadi Cawapres

Demokrat Setengah Hati Dukung Anies, Pengamat Sebut karena AHY Belum Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Hasto Klaim Elektoral Ganjar Alami Peningkatan Lampaui Bakal Calon Lain sejak Diumumkan Jadi Bacapres

Hasto Klaim Elektoral Ganjar Alami Peningkatan Lampaui Bakal Calon Lain sejak Diumumkan Jadi Bacapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com