JAKARTA, KOMPAS.com - Proses panjang eksekusi atas aset Yayasan Supersemar akan mencapai titik akhir.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung, diwakili Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan, sebagai pihak eksekutor, pihaknya siap menindaklanjuti putusan tersebut.
"Sebetulnya putusan kasasi itu tidak ada pengaruhnya. Dengan atau tanpa itu, PN Jaksel sudah punya acuan melakukan eksekusi," ujar Made kepada Kompas.com, Selasa (31/10/2017) malam.
Made mengacu pada putusan MA atas peninjauan kembali Kejaksaan Agung pada Agustus 2015.
Dengan adanya putusan kasasi tersebut, maka semakin memperkuat putusan bahwa jumlah aset yang dieksekusi sebesar Rp 4,4 triliun.
Made mengatakan, pascaputusan MA, sebaiknya pihak kejaksaan melakukan follow up kepada PN Jakarta Selatan.
"Harus datang lagi ke pengadilan untuk sekadar mengingatkan kami lagi bahwa dulu ajukan permohonan eksekusi. Agar jadi perhatian atas putusan yang dulu. Sekarang sudah bisa dijalani," kata Made.
Namun, Made belum dapat memastikan kapan eksekusi bisa dilakukan.
Eksekusi sedianya dilakukan pada 28 Januari 2016. Namun, berkas asetnya bolak-balik antara Kejagung dan PN Jaksel karena daftar asetnya yang belum tercatat lengkap.
Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 4,4 triliun.
Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.
Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.
Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto, MA menyatakan bahwa tergugat II harus mengembalikan 75 persen dari total dana yang diterima, yaitu 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139 juta.