Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat, Partai Idaman dan PKPI Hendropriyono Lengkapi Berkas ke Bawaslu

Kompas.com - 27/10/2017, 08:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua partai politik (parpol) yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu, yaitu Partai Idaman dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Hendropriyono akan melengkapi berkas laporan pada hari ini, Jumat (27/10/2017).

Berdasarkan jadwal yang diterima Kompas.com dari Bawaslu, keduanya telah mendaftarkan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu pada 25 Oktober 2017, dan diberikan tenggat kelengkapan berkas pada hari ini.

Putusan pendahuluan untuk Partai Idaman dan PKPI kubu Hendropriyono diproyeksikan akan keluar pada 2 November 2017.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, hingga penutupan pendaftaran laporan dugaan pelanggaran administrasi pada Kamis (26/10/2017), ada delapan parpol yang mendaftarkan ke Bawaslu.

"Sejauh ini belum ada satupun partai yang melengkapi berkas laporan," kata Rahmat, saat dikonfirmasi Kamis (26/10/2017) malam.

"Penanganan pelanggaran administrasi selama 14 hari terhitung sejak berkas lengkap," ujar Rahmat.

(Baca juga: Bawaslu Utamakan Hak Konstitusional Calon Peserta Pemilu)

Dikonfirmasi Kompas.com, Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah membenarkan bahwa pada hari ini partai besutan Rhoma Irama itu akan melengkapi berkas laporan ke Bawaslu.

Beberapa dokumen yang kurang lengkap dalam laporan sebelumnya di antaranya yaitu bekas DPP, berkas DPW 34 provinsi serta berkas-berkas lainnya hingga tingkat kabupaten dan kecamatan.

"Berkas biasanya hanya dua kali digandakan, tetapi dalam surat edaran yang terbaru, digandakan tujuh kali, atau seluruh provinsi, kabupaten dan kecamatan sebanyak tujuh kali. Jadi butuh satu hari utnuk melengkapi semua dokumen dari tingkat DPP sampai kecamatan di seluruh Indonesia," kata Ramdansyah.

Sementara itu Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori juga mengonfirmasi bahwa pada hari ini partai PKPI yang dipimpin Hendropriyono itu akan memenuhi kelengkapan berkas laporan.

"Ya betul. Kami melengkapi dengan sekitar 15 saksi, yang berkaitan dengan Sipol, baik di pusat Jakarta maupun daerah-daerah," kata Imam kepada Kompas.com, Jumat.

Selain kedua parpol tersebut di atas, enam parpol lain yang mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu yaitu PKPI kubu Haris Sudarno, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka, Partai Rakyat, dan Partai Republik.

PKPI kubu Hendropriyono dan kubu Haris Sudarno dihitung satu parpol. Keenam parpol tersebut telah mendaftar pada 26 Oktober 2017.

Batas waktu kelengkapan berkas bagi keenam parpol yaitu pada 30 Oktober 2017. Sehingga putusan pendahuluan diproyeksikan akan keluar pada 3 November 2017.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di Pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com