Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan, Ketua MK Tegur Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi Perppu Ormas

Kompas.com - 26/10/2017, 18:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang memimpin sidang uji materi Perppu Ormas sempat menegur kuasa hukum dari pihak pemohon, Rangga Lukita, saat sidang uji materi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

Rangga merupakan kuasa hukum dari pihak pemohon perkara No 50/PUU-XV/2017 yakni Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.

Awalnya, Rangga mengungkapkan, kliennya telah mencabut permohonan uji materi karena Perppu Ormas telah disetujui menjadi UU oleh DPR.

Selain itu, dia beralasan, proses persidangan di MK yang berlarut-larut juga menjadi alasan pihak pemohon mencabut gugatannya.

"Yang Mulia, alasan kami karena persidangan sangat berlarut-larut. Dan di satu sisi, DPR telah menyetujuinya karena itu kami kecewa, Yang Mulia. Makanya kami cabut, Yang Mulia. Terima kasih," ujar Rangga.

Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila

Arief pun menanggapi pernyataan Rangga. Dia menilai, pernyataan yang diungkapkan oleh Rangga tidak benar.

Menurut Arief, lamanya proses sidang uji materi Perppu Ormas di MK karena banyaknya pihak pemohon dan pihak terkait yang diajukan.

Di sisi lain, seluruh pihak pemohon masing-masing mengajukan ahli.

"Statement Anda salah. Berlarut-larutnya karena banyak permohonan. Kalau permohonannya hanya satu, sudah selesai kemarin pada waktu permohonan yang pertama, permohonannya Prof Yusril. Tapi ini pemohonnya banyak, pihak terkaitnya banyak. Bukan karena sidangnya berlarut-larut," jawab Arief.

"Jadi saya minta statement Anda dicabut itu. Anda menyalahkan proses persidangan padahal karena permohonan ini yang banyak," ujar dia. 

Namun, Rangga enggan untuk mencabut pernyataan yang disampaikannya di depan Majelis Hakim MK. Dia justru meminta agar pencabutan permohonan itu menjadi pelajaran bagi Mahkamah Konstitusi.

"Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bagi Mahkamah," kata Rangga.

Baca juga: SBY: Pemerintah Sudah Janji, Ada 4 Poin UU Ormas yang Perlu Revisi

Belum sempat Rangga menyelesaikan kalimatnya itu, Arief memotong,"Tapi Mahkamah sudah betul menjalankan hukum acaranya. Anda tidak bisa menyalahkan Mahkamah."

"Oke, tapi kami tetap pada statement kami, Yang Mulia," jawab Rangga.

Setelah itu, Arief menjelaskan, MK menjalankan seluruh proses persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com