Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pemerintah Sebut Pansus Angket KPK "Buah dari Pohon Beracun"

Kompas.com - 25/10/2017, 15:02 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli yang diajukan oleh Presiden dalam sidang sidang uji materi terkait hak angket, Maruarar Siahaan, menganalogikan Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai "buah dari pohon yang beracun".

Menurut Maruarar, persoalan terkait hak angket KPK yang muncul saat ini disebabkan oleh proses pembentukan Pansus Hak Angket KPK yang tidak merujuk pada syarat-syarat dalam tata tertib.

"Pansus hak angket yang dipersoalkan dalam judicial review ini sesungguhnya lebih pada masalah keabsahan pengambilan keputusan dan keabsahan pembentukan Pansus Angket KPK yang tidak merujuk pada syarat tentang kuorum," ujar Maruarar saat memberikan keterangan ahli dari pihak pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

"Menurut saya ini lebih kepada masalah etika berbangsa dan bernegara. Seharusnya kalau dalam hal seperti itu Pansus Hak Angket itu tidak memenuhi kuorum dan tidak memenuhi syarat dalam tatib, dia adalah fruit of the poisonous tree. Buah dari pohon yang beracun," ucap dia.

(Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Yakin Pansus Angket untuk Lemahkan KPK)

Maruarar menjelaskan, dilihat dari aspek norma hukum, KPK merupakan obyek dari hak angket sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Ayat (3) UU MD3.

Sebab, lanjut mantan hakim MK itu, KPK merupakan alter ego atau pribadi yang lain dari kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntutan.

Pasal 79 Ayat (3) dalam UU MD3 menyatakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.

Maruarar menegaskan, penjelasan Pasal 79 UU MD3 bukan merupakan satu hal yang limitatif. Sebab, penjelasan tidak boleh membentuk norma melainkan hanya memberi contoh yang harus terbuka dengan obyek pengaturan yang lain.

"Dan di dalam UU MD3, Polri dan Kejakgung adalah bagian dari hak angket itu. Maka bagaimana bisa KPK tidak tunduk daripada pengawasan. Oleh karena itu saya mengatakan bahwa secara substantif norma yang mengatur hak angket dalam UU MD3 konstitusional. Jadi ini lebih kepada masalah etik," kata Maruarar.

(Baca juga: Pansus KPK Ingin Konsultasi, Jokowi Jawab "Jangan Dibawa-bawa ke Saya")

Pengujian materi Pasal 79 Ayat (3) UU MD3 terkait pembentukan Pansus Angket KPK diajukan oleh empat pemohon.

Keempat pemohon tersebut adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Direktur LIRA Institute Horas Naiborhu, pegawai KPK, dan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua MK Arief Hidayat itu hakim mendengarkan keterangan ahli presiden dan pihak terkait, yakni KPK. Hadir pula dalam sidang tersebut perwakilan pemerintahan, DPR dan KPK.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menolak permohonan konsultasi dari Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com