Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan Perppu Ormas, Bagaimana Nasib Gugatan Uji Materi di MK?

Kompas.com - 24/10/2017, 19:36 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, seluruh proses gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berhenti jika Perppu telah disahkan oleh DPR sebagai UU.

"Kalau diterima berarti proses sidangnya di MK berhenti otomatis karena enggak ada objeknya," ujar Yusril, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Menurut Yusril, jika para pihak pemohon masih berniat menggugat isi UU tersebut, maka pemohon harus kembali mendaftarkan permohonan gugatannya dengan objek UU Ormas.

"Perkara tidak dapat diterima karena objeknya tidak ada lagi. Kalau pun diulang, ya diulang lagi dari awal," kata Yusril.

Baca juga : Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Kini Bisa Bubarkan Ormas

Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu mengaku telah memprediksi bahwa Perppu Ormas akan disetujui oleh DPR.

Sementara, proses sidang uji materi di MK masih terus berjalan hingga melewati jadwal Sidang Paripurna di DPR.

Hal ini terjadi karena banyaknya pihak pemohon yang mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas ke MK.

"Di MK yang mohon banyak sekali. Saya sudah nasehati dulu, jangan banyak-banyak pemohonnya. Akhirnya MK enggak kelar-kelar sampai DPR ambil keputusan hari ini," kata dia.

Hingga saat ini, ada tujuh gugatan terhadap Perppu Ormas yang sudah diajukan ke MK:

1. Permohonan nomor perkara 38/PUU-XV/2017 diajukan oleh Afriady Putra.
2. Permohonan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.
3. Permohonan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 diajukan oleh Aliansi Nusantara.
4. Permohonan nomor perkara 48/PUU-XV/2017 diajukan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni.
5. Permohonan nomor perkara 49/PUU-XV/2017 diajukan oleh Persatuan Islam.
6. Permohonan nomor perkara 50/PUU-XV/2017 diajukan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersama empat Organisasi Keagamaan, yakni Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.
7. Permohonan nomor perkara 52/PUU-XV/2017 diajukan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), yakni Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis.

Baca: Pemerintah Bersyukur DPR Akhirnya Sahkan Perppu Ormas

Pada Selasa siang, Perppu Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Kompas TV Keputusan pengesahan Perppu dilakukan melalui voting yang alot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com