Dalam monitoring ICJR, sangat jarang pelaku mau membayarkan restitusi. Mecuali dalam kasus TPPO karena ada mekanisme pemaksa yang dapat diberikan kepada pelaku. Misalnya, dengan perampasan aset.
"Sedangkan dalam restitusi di luar TPPO, umumnya pelaku yang tidak mau membayar hanya dikenakan pidana subsider penjara dua bulan hingga tiga bulan," kata dia.
ICJR merekomendasikan agar pemerintah segera mengefektifkan sosialisasi PP ini kepada korban dan keluarga korban di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, akses atas restitusi ini dapat diketahui oleh korban dan keluarga korban yang saat ini kasusnya sedang disidik kepolisian ataupun dalam proses penuntutan ataupun kasus yang sudah diputus.
"Mendorong aparat penegak hukum aktif dan responsif dalam mendukung permohonan korban atas hak restitusi dan harus memfasilitasi kebutuhan korban khususnya dalam administrasi permohonan," kata Maidina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.