Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegak Hukum Didorong Optimalkan Restitusi pada Korban Anak

Kompas.com - 24/10/2017, 12:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendukung dibentuknya regulasi baru terkait restitusi atau ganti rugi untuk korban tindak pidana, khususnya terkait korban anak-anak.

Aturan restitusi itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Restitusi yang dimaksud yaitu pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, salah satu kelebihan PP ini adalah mendorong partisipasi penegak hukum dalam terlaksananya restitusi bagi korban.

"Selama ini umumnya, aparat penegak hukum tidak terlalu mendorong pelaksanaan restitusi, kecuali dalam hal restitusi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Maidina melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).

"Butuh dorongan yang kuat untuk meningkatkan minat aparat penegak Hukum dalam memfasilitasi restitusi korban," ujar dia.

(Baca juga: Jokowi Teken PP 43/2017, Anak Korban Tindak Pidana Bisa Ajukan Ganti Rugi)

Dalam Pasal 9 dan Pasal 14 diatur ketentuan bahwa penyidik dan penuntut umum dapat memberitahukan hak mengajukan restitusi kepada korban.

Semestinya, kata Maidina, aturan tersebut mewajibkan penyidik dan penuntut umum untuk memberitahukan hak ini kepada korban.

PP ini juga mengatur tentang teknis pelaksanaan restitusi yang dilakukan oleh jaksa. Di samping itu, PP ini juga memberikan mandat yang kuat kepada Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membantu menilai kerugian yang dimohonkan.

"Diharapkan regulasi ini akan menutup celah kosong pelaksanaan restitusi atau ganti kerugian bagi korban tindak pidana anak yang dibebankan kepada pelaku," kata Maidina.

Pemberian restitusi tersebut, kata Maidina, juga dimaksudkan untuk meringankan penderitaan dan menegakkan keadilan bagi anak yang menjadi korban.

(Baca juga: Pemerintah Harus Berikan Restitusi kepada Korban Kekerasan Seksual)

Permohonan restitusi kepada pengadilan dapat diajukan kepada penyidik dalam tahap penyidikan ataupun kepada penuntut umum pada tahap penuntutan. Permohonan restitusi juga dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, ICJR juga memberi sejumlah catatan dalam PP tersebut. Pertama, syarat administratif permohonan restitusi anak korban cukup membebani pihak korban dan keluarganya. Sebab, biaya tersebut ditanggung oleh korban.

"Hal tersebut seharusnya difasilitasi oleh aparat penegak hukum," kata Maidina.

Kedua, dalam praktik saat ini, tidak ada jaminan bahwa restitusi bisa segera dibayarkan kepada korban. Biasanya, yang terjadi adalah bahwa pelaku tidak mau membayar dan tidak sanggup membayar.

Dalam monitoring ICJR, sangat jarang pelaku mau membayarkan restitusi. Mecuali dalam kasus TPPO karena ada mekanisme pemaksa yang dapat diberikan kepada pelaku. Misalnya, dengan perampasan aset.

"Sedangkan dalam restitusi di luar TPPO, umumnya pelaku yang tidak mau membayar hanya dikenakan pidana subsider penjara dua bulan hingga tiga bulan," kata dia.

ICJR merekomendasikan agar pemerintah segera mengefektifkan sosialisasi PP ini kepada korban dan keluarga korban di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan demikian, akses atas restitusi ini dapat diketahui oleh korban dan keluarga korban yang saat ini kasusnya sedang disidik kepolisian ataupun dalam proses penuntutan ataupun kasus yang sudah diputus.

"Mendorong aparat penegak hukum aktif dan responsif dalam mendukung permohonan korban atas hak restitusi dan harus memfasilitasi kebutuhan korban khususnya dalam administrasi permohonan," kata Maidina.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com