JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PAN Yandri Susanto menilai wajar perbedaan sikap partainya dalam menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Ia menambahkan dalam negara demokrasi berbeda pendapat merupakan hal yang wajar dan tak perlu dipermasalahkan.
"Pilkada DKI PAN diajak dukung Ahok kami enggak mau, waktu Undang-Undang Pemilu kami diajak ikut parpol pendukung pemerintah, berbeda. Dan ini kami beda kembali. Bagi PAN itu biasa karena kami punya dasar argumentasi mengambil keputusan jadi tak ikut-ikutan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Yandri menambahkan partainya tak menyetujui Perppu Ormas untuk disahkan sebagai Undang-Undang karena menjadikan pemerintah sebagai penafsir tunggal Pancasila dengan menghilangkan proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran.
(Baca: Tujuh Fraksi Terima Perppu Ormas, Tiga Fraksi Menolak)
Ia mengatakan selanjutnya PAN siap dievaluasi oleh Presiden Jokowi terkait keberadaannya di koalisi.
Ia menegaskan PAN tak bisa diancam oleh siapapun dalam menentukan sikap politik khususnya terkait Perppu Ormas.
"Persoalan kami di pemerintah itu persoalan lain, dan silakan Pak Jokowi dan koalisi menilai, kami serahkan saja, kami tak punya beban, tak punya kekhawatiran yang berlebihan. Silakan Pak Jokowi menilai posisi PAN di kabinet," lanjut Yandri.
Sebelumnya dalam pandangan mini fraksi pengambilan keputusan tingkat pertama Perppu Ormas, PAN menolak untuk mengesahkannya sebagai undang-undang. PAN menilai Perppu tersebut berpotensi menjadikan pemerintah menjadi otoriter karena menghilangkan proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.