Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Agraria Minta KPK Telusuri Korupsi Terkait Pemberian Izin

Kompas.com - 05/10/2017, 13:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Bersama perwakilan petani, anggota Komite meminta KPK lebih dalam menangani indikasi korupsi di sektor agraria.

Salah satu juru bicara yang mewakili Komite, Dewi Kartika mengatakan, KPK secara khusus diminta mengawasi praktik pemberian izin usaha pertambangan dan perkebunan yang terindikasi korupsi.

"Pemerintahan Jokowi sedang giat mendorong janji reformasi agraria. Itu sangat tidak mungkin jika tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi di sektor agraria termasuk di kehutanan dan perkebunan," ujar Dewi.

Dewi mengatakan, kehadiran sejumlah petani yang mewakili petani dari seluruh Indonesia tersebut ingin mengungkapkan rasa keprihatinan, bahwa upaya pengusutan modus dan praktik korupsi pengeluaran izin konsesi tidak berjalan dan tidak sejalan dengan upaya penguatan hak petani.

(Baca juga: KPK Sita 4 Mobil Mewah, Dokumen Perizinan dan Uang Dollar AS dari Pemkab Kutai Kartanegara)

Adapun Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, beberapa tahun lalu KPK pernah menghimpun lebih dari 12 kementerian dan lembaga yang menyangkut penanganan masalah konflik agraria dan penanganan lahan.

Saut mengatakan, KPK akan mempelajari kembali kerja sama penanganan masalah di sektor agraria tersebut. KPK juga tidak akan berhenti untuk mengusut kasus-kasus terkait pemberian izin usaha yang terindikasi korupsi.

"Ada ribuan case, kita tidak spesifik bicara kasus per kasus hari ini, karena kalau bicara kasus, ada ribuan  yang KPK harus mendalaminya," kata Saut.

Kompas TV Ini Hasil Survei Anti Korupsi Tahun 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com