JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti tak sepakat dengan wacana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri.
Apalagi, menurut Bivitri, akan sia-sia jika Densus Tipikor hanya menduplikasi lembaga yang sudah ada, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dana yang fantastis Rp 2,6 triliun.
"Tidak sepakat, sangat. Dalam Tata pemerintahan, mesti ada ukuran efektivitas dan juga efisiensi. Ini kan dana publik yang dipakai," kata Bivitri kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2017).
(baca: Wapres JK Nilai Tak Perlu Ada Densus Tipikor Polri)
Bivitri menegaskan bahwa semua pihak perlu kritis dengan wacana pembentukan Densus Tipikor Polri tersebut.
Alasannya, reformasi di internal Kepolisian tidak berjalan baik.
"Setiap ada korupsi di Kepolisian malah jadi ancaman balik buat KPK. Ingat waktu kasus korupsi simulator SIM? Kasus rekening gendut?" ungkap Bivitri.
"Ini menurut saya jadi pertanda bahwa ada masalah besar di dalam organisasi Kepolisian itu sendiri," ujar pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera tersebut.
Polri tengah membentuk Densus Tipikor. Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, butuh anggaran sekitar Rp 2,6 triliun untuk membentuk Densus Tipikor.
(baca: Kapolri Tegaskan Pembentukan Densus Tipikor Bukan untuk Bubarkan KPK)
Tito merinci, anggaran tersebut termasuk untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar, belanja barang sekitar Rp 359 miliar dan belanja modal Rp 1,55 triliun.
Nantinya Densus Tipikor akan dipimpin seorang bintang dua dan akan dibentuk satgas tipikor kewilayahan.
Satgas tipikor tersebut akan dibagi tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas).
Wapres Jusuf Kalla sebelumnya menilai, Polri tidak perlu membentuk Densus Tipikor.
(baca: Fahri Hamzah: Wapres Seenaknya Aja Ngomong Tak Perlu Densus Tipikor)
Menurut dia, saat ini cukup memaksimalkan kerja KPK, kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebenarnya polisi, kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu, tim yang ada sekarang juga bisa. Difokuskan dulu KPK dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik," kata Wapres.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengatakan, pembentukan Densus Tipikor adalah sepenuhnya kewenangan Polri.
Namun, pembentukan Densus Tipikor ini akan dibahas dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
"Dalam rapat kabinet itu lah nanti diputuskan apakah disetujui atau tidak usulan Densus Antikorupsi itu," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.