JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengklaim telah mendapat persetujuan pihak-pihak terkait soal rencana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri.
Soal Densus Tipikor, kata dia, akan dibahas lebih lanjut pada rapat kerja Komisi III DPR dengan Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Menteri Hukum dan HAM.
"Prinsipnya, dari semua pihak yang ada di ruangan baik DPR maupun KPK, Kejaksaan, Kumham, semua mendukung untuk langkah-langkah itu," ujar Tito dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).
(baca: Kapolri Tegaskan Pembentukan Densus Tipikor Bukan untuk Bubarkan KPK)
Namun, Tito menyampaikan, bahwa akan ada pembagian tugas terhadap masing-masing institusi. Misalnya dengan KPK.
Tito menuturkan, KPK bisa saja menangani kasus-kasus yang intervensi politiknya tinggi. Sementara Densus bisa menyentuh dari tingkat pusat hingga desa.
"KPK kan enggak mungkin menangani sampai ke desa-desa, kecil sekali," tuturnya.
(baca: Dua Opsi Kelembagaan Densus Tipikor)
Adapun Jaksa Agung M Prasetyo, kata Tito, menyampaikan bahwa pihaknya tak setuju jika fungsi penuntutan dilakukan satu atap.
Hal itu, menurut Tito, tak menjadi masalah karena pihaknya menyediakan dua opsi.
Opsi lainnya adalah dengan dibentuknya tim atau satuan tugas khusus di Kejaksaan yang akan bermitra dengan Densus Tipikor.
Sistem tersebut diharapkan bisa meminimalkan bolak-baliknya berkas perkara.
"Sama dengan Densus 88 Antiteror. Di jaksa ada satgas penuntutan terorisme. Sehingga sejak awal penyidikan sudah dikonsultasikan," ucap mantan Kepala Densus 88 Anti-Teror Polri itu.