Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Tegaskan Pembentukan Densus Tipikor Bukan untuk Bubarkan KPK

Kompas.com - 16/10/2017, 18:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjamin bahwa pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri tak berujung pada dibubarkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun mengurangi kewenangan institusi lainnya.

Hal itu ditegaskan Kapolri seusai rapat kerja Komisi III DPR bersama Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Menteri Hukum dan HAM.

"Kami sudah sampaikan, ini (Densus Tipikor) bukan bertujuan untuk membubarkan KPK. Tidak juga mengurangi kewenangan Kejaksaan," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).

(baca: Dua Opsi Kelembagaan Densus Tipikor)

Tito menambahkan, Densus Tipikor dibentuk bukan untuk menegasikan peran institusi lain, namun untuk berbagi tugas pemberantasan korupsi.

Sebab, permasalahan korupsi dinilai masih belum dapat terselesaikan. Selama 15 tahun KPK berdiri, ribuan orang sudah ditangkap karena terlibat kasus korupsi.

KPK, menurut dia, juga tak mempermasalahkan pembentukan densus.

"KPK enggak masalah. Cuma mungkin yang penting pembagian tugasnya," tutur mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.

(baca: Kapolri: Butuh Rp 2,6 Triliun untuk Bentuk Densus Tipikor)

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menuturkan, pihaknya tak berpikir bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk menggerogoti kewenangan KPK, apalagi membubarkan.

Menurut Laode, Densus Tipikor merupakan kebijakan Kapolri untuk memperbesar dan memperkuat Kepolisian dalam bidang pemberantasan korupsi.

"Sementara KPK, tetap berjalan seperti sekarang. Kan itu undang-undang juga," kata Laode.

Kompas TV Jaksa Agung akan perkuat Satgas Khusus Tipikor yang sudah terbentuk sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com