JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjamin bahwa pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri tak berujung pada dibubarkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun mengurangi kewenangan institusi lainnya.
Hal itu ditegaskan Kapolri seusai rapat kerja Komisi III DPR bersama Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Menteri Hukum dan HAM.
"Kami sudah sampaikan, ini (Densus Tipikor) bukan bertujuan untuk membubarkan KPK. Tidak juga mengurangi kewenangan Kejaksaan," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).
(baca: Dua Opsi Kelembagaan Densus Tipikor)
Tito menambahkan, Densus Tipikor dibentuk bukan untuk menegasikan peran institusi lain, namun untuk berbagi tugas pemberantasan korupsi.
Sebab, permasalahan korupsi dinilai masih belum dapat terselesaikan. Selama 15 tahun KPK berdiri, ribuan orang sudah ditangkap karena terlibat kasus korupsi.
KPK, menurut dia, juga tak mempermasalahkan pembentukan densus.
"KPK enggak masalah. Cuma mungkin yang penting pembagian tugasnya," tutur mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.
(baca: Kapolri: Butuh Rp 2,6 Triliun untuk Bentuk Densus Tipikor)
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menuturkan, pihaknya tak berpikir bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk menggerogoti kewenangan KPK, apalagi membubarkan.
Menurut Laode, Densus Tipikor merupakan kebijakan Kapolri untuk memperbesar dan memperkuat Kepolisian dalam bidang pemberantasan korupsi.
"Sementara KPK, tetap berjalan seperti sekarang. Kan itu undang-undang juga," kata Laode.