Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Imbau Tak Ada yang Beri Pernyataan Memecah Belah soal Perppu Ormas

Kompas.com - 11/10/2017, 14:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia, Basri Bermanda, mengimbau semua pihak tidak membuat pernyataan yang memecah belah seputar polemik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Basri menuturkan, pihak-pihak yang tidak sepakat dengan Perppu Ormas sebaiknya menyatakan pendapat dalam ranah hukum dan disampaikan kepada institusi yang berwenang, seperti Dewan Perwakilam Rakyat.

"Ya tidak hanya Perppu Ormas. Perpu yang lain juga tidak boleh (ada pernyataan yang memecah belah)," kata Basri saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017).

"Karena kita mempertahankan NKRI, kalau kita tidak sepakat, wajar saja. Mari kita ke institusi yang berwenang. Ada DPR. Kalau perlu minta diadakan RDP di DPR. Kan bisa. Jadi masuk kita pada legal (ranah hukum)," ujar dia.

(Baca: Pembahasan Perppu Ormas Berpotensi Dilakukan dalam Tensi Tinggi)

Basri pun menyayangkan adanya pihak-pihak yang menggugat penerbitan Perppu Ormas, kendati perppu tersebut dinilai bertujuan untuk menertibkan ormas-ormas yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.

Menurut Basri, Perppu Ormas menekankan kembali komitmen seluruh elemen masyarakat terhadap empat pilar kebangsaan, yakni UUD 1945, NKRI, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Perppu Ormas itu menekankan kembali komitmen kita atas UUD 1945, NKRI, Pancasila, dan kebinekaan. Kan itu dasarnya. Kalau ini digugat kita semuanya nanti yang repot. Nah kita juga menjaga itu supaya NKRI tidak terganggu. Masuk nanti hal-hal (paham) yang berbeda dengan Pancasila," tuturnya.

(Baca juga: Perppu Ormas Ditargetkan Rampung 24 Oktober)

Untuk diketahui, sejumlah pihak telah menggugat Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya, Hizbut Tahrir Indonesia melalui Juru Bicaranya, yakni Ismail Yusanto.

Para pemohon gugatan menilai, penerbitan Perppu Ormas tidak dalam kegentingan memaksa. Selain itu, sejumlah pasal dalam Perppu Ormas dinilai diskriminatif.

Kompas TV Anggota komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan PERPPU Ormas bersama sejumlah unsur dari pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com