Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta Ketentuan Pajak Alat Berat Diatur Ulang

Kompas.com - 10/10/2017, 22:58 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembuat kebijakan, yakni DPR dan Pemerintah, mengatur ulang regulasi terkait ketentuan pajak alat-alat berat, seperti bulldozer, excavator, tractor, dump truck dan benda sejenisnya.

MK telah memutuskan pengecualian bagi alat-alat berat tersebut sebagai objek yang dikenakan pajak. Ketentuan pajak bagi alat berat itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009).

"Menyatakan Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa 'termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen', Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa 'termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar', Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan atas uji materi nomor 15/PUU-XV/2017 yang digelar di gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Selain itu, MK juga memerintahkan perubahan terhadap UU 28/2009 dilakukan selambat-lambatnya tiga tahun ke depan.

(Baca: MK: Alat Bukti Perkara Sebelumnya Bisa untuk Keluarkan Sprindik Baru)

Meskipun dalam pasal tersebut MK telah mengecualikan alat-alat berat sebagai objek kena pajak, namun bukan berarti alat-alat berat tidak bisa dikenakan pajak.

Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa pajak tetap dikenakan selama regulasi yang baru belum diterbitkan.

"Terhadap alat-alat berat berat tetap dikenakan pajak berdasarkan ketentuan undang-undang yang lama," kata Palguna.

Akan tetapi, lanjut dia, jika dalam kurun waktu tiga tahun pembuat undang-undang belum melakukan perubahan terhadap UU 28/2009, maka UU tersebut tidak bisa dijadikan acuan untuk menarik pajak terhadap alat-alat berat.

"Apabila tenggat waktu untuk melakukan perubahan UU tersebut telah terlampaui dan UU yang baru belum juga diundangkan maka terhadap alat berat tidak boleh lagi dikenakan pajak berdasarkan UU yang lama," kata Palguna.

(Baca: MK: Kalah Praperadilan, Penegak Hukum Bisa Kembali Tetapkan Tersangka)

Palguna menyampaikan, MK menilai pengaturan demikian tidak bertentangan prinsip-prinsip negara hukum sebab, tengganh waktu dimaksud memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Dikutip dari siaran pers yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi pada hari ini, disebutkan bahwa uji materi diajukan oleh PT Tunas Jaya Pratama, PT Mappasindo, dan PT Gunungbayan Pratamacoal.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Selasa (2/5/2017) lalu, para permohonan uji materiil mewakili kuasa hukumnya, yakni Ali Nurdin, menyampaikan bahwa alat berat tidak termasuk moda transportasi. Hal ini sebagaimana Putusan MK Nomor 3/PUU-XIII/2015.

Dalam putusan itu, alat-alat berat tidak termasuk sebagai kendaraan bermotor sebagaimana disebutkan dalam UU LLAJ.

Menurut Para Pemohon, alat-alat berat yang disamakan dengan kendaran bermotor lainnya menyebabkan kerugian konstitusional. Sebab, dengan demikian alat berat juga dapat dikenakan denda, kurungan dan pidana, bahkan penagihan pajak dengan paksa pada pemilik alat berat sebagaimana pemilik kendaraan bermotor pada umumnya.

Kompas TV Anggota Komando Distrik Militer Banjarmasin bersama warga, bergotong royong membangun jalan dan jembatan di desa kawasan Sungai Gampa, Banjarmasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com