JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Mahkamah Agung (MA) menyederhanakan putusan pemidanaan di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Hal ini sebagaimana putusan MK atas uji materi terkait syarat materi yang terdapat dalam surat putusan pemidanaan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 197 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).
Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh Juniver Girsang, Harry Ponto, Swandy Halim yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia dan teregistrasi dengan perkara nomor 103/PUU-XIV/2016.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (10/10/2017), MK mengabulkan permohonan para pemohon.
"Menyatakan, pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945...., secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'surat putusan pemidanaan memuat' tidak dimaknai 'surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat'," kata Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan di gedung MK, Jakarta.
(Baca: MK: Kalah Praperadilan, Penegak Hukum Bisa Kembali Tetapkan Tersangka)
Dalam pertimbanganmya, hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan, MK menilai bahwa salah satu asas yang ada di dalam UU KUHAP adalah mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Adapun maksud dari peradilan yang cepat adalah prosesnya tidak memakan waktu lama serta berbelit-belit. Hal ini termasuk juga di dalam penyusunan putusan.
MK menilai, peradilan yang cepat dalam konteks penyusunan putusan termasuk bagian yang perlu mengalami percepatan karena selama ini putusan pemidanaan memuat sejumlah data yang sudah ada pada tingkat pengadilan negeri, yakni dilampirkannya surat dakwaan, tuntutan pidana dan uraian status hukum barang bukti di pengadilan negeri.
Atas hal itu, Mahkamah menilai ketiga hal tersebut tidak perlu lagi disertakan di dalam surat putusan pemidanaan di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
(Baca: MK: Alat Bukti Perkara Sebelumnya Bisa untuk Keluarkan Sprindik Baru)
MK menilai, dilampirkannya surat dakwaan, tuntutan pidana, dan uraian status hukum barang bukti di pengadilan negeri pada putusan pemidanaan di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali turut memberi dampak pada lambatnya penangan perkara. Sebab, ada ratusan berkas yang harus disertakan.
Oleh karena itu, perlu ada penyederhanaan surat pemutusan pemidanaan.
"Guna memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum, maka harus dilakukan penyederhanaan surat putusan pemidanaan pengadilan pada pengadilan tingkat banding dan kasasi termasuk peninjauan kembali," kata Suhartoyo.
Selain itu, dalam UU KUHAP tidak diatur ketentuan mengenai surat putusan pemidanaan di tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Oleh karena itu, MK meminta MA segera membuat pedoman atau template putusan mengenai berbagai hal yang harus dimuat dalam surat putusan pemidanaan di tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali.