Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Percepatan Proses Peradilan, MK Minta MA Sederhanakan Putusan

Kompas.com - 10/10/2017, 20:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Mahkamah Agung (MA) menyederhanakan putusan pemidanaan di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Hal ini sebagaimana putusan MK atas uji materi terkait syarat materi yang terdapat dalam surat putusan pemidanaan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 197 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).

Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh Juniver Girsang, Harry Ponto, Swandy Halim yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia dan teregistrasi dengan perkara nomor 103/PUU-XIV/2016.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (10/10/2017), MK mengabulkan permohonan para pemohon.

"Menyatakan, pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945...., secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'surat putusan pemidanaan memuat' tidak dimaknai 'surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat'," kata Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan di gedung MK, Jakarta.

(Baca: MK: Kalah Praperadilan, Penegak Hukum Bisa Kembali Tetapkan Tersangka)

Dalam pertimbanganmya, hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan, MK menilai bahwa salah satu asas yang ada di dalam UU KUHAP adalah mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Adapun maksud dari peradilan yang cepat adalah prosesnya tidak memakan waktu lama serta berbelit-belit. Hal ini termasuk juga di dalam penyusunan putusan. 

MK menilai, peradilan yang cepat dalam konteks penyusunan putusan termasuk bagian yang perlu mengalami percepatan karena selama ini putusan pemidanaan memuat sejumlah data yang sudah ada pada tingkat pengadilan negeri, yakni dilampirkannya surat dakwaan, tuntutan pidana dan uraian status hukum barang bukti di pengadilan negeri.

Atas hal itu, Mahkamah menilai ketiga hal tersebut tidak perlu lagi disertakan di dalam surat putusan pemidanaan di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali. 

(Baca: MK: Alat Bukti Perkara Sebelumnya Bisa untuk Keluarkan Sprindik Baru)

MK menilai, dilampirkannya surat dakwaan, tuntutan pidana, dan uraian status hukum barang bukti di pengadilan negeri pada putusan pemidanaan di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali turut memberi dampak pada lambatnya penangan perkara. Sebab, ada ratusan berkas yang harus disertakan.

Oleh karena itu, perlu ada penyederhanaan surat pemutusan pemidanaan. 

"Guna memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum, maka harus dilakukan penyederhanaan surat putusan pemidanaan pengadilan pada pengadilan tingkat banding dan kasasi termasuk peninjauan kembali," kata Suhartoyo.

Selain itu, dalam UU KUHAP tidak diatur ketentuan mengenai surat putusan pemidanaan di tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Oleh karena itu, MK meminta MA segera membuat pedoman atau template putusan mengenai berbagai hal yang harus dimuat dalam surat putusan pemidanaan di tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Kompas TV Pansus Angket Tak Sampaikan Kesimpulan di Rapat Paripurna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com