Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International: Hukuman Mati di Indonesia Ada Kemajuan, tetapi Belum Cukup

Kompas.com - 10/10/2017, 18:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat mengatakan sudah ada kemajuan soal masalah hukuman mati di Indonesia.

Hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menegaskan, hukuman mati tetap akan diberlakukan. Kemajuan itu, lanjut dia, soal hukuman mati yang bukan menjadi hukuman pokok.

"Jadi dia buat hukuman mati bukan hukuman pokok, di mana orang yang sudah dihukum matipun masih bisa dapat kesempatan untuk tidak dieksekusi mati. Ini suatu kemajuan, tapi menurut kami tidak cukup maju," kata Papang, usai jumpa pers di kantor KontraS, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Yasonna sebelumnya mengatakan, pemerintah berencana mengambil jalan tengah soal hukuman mati ini dalam revisi rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Baca: Menkumham Pastikan Hukuman Mati Tetap Ada)

Jalan tengah yang diambil adalah menjadikan hukuman mati sebagai hukuman alternatif. Hukuman tersebut juga masih bisa ditinjau kembali. Tak menutup kemungkinan vonis hukuman mati seseorang bisa berubah jika terpidana tersebut berkelakuan baik.

Amnesty berharap, Indonesia suatu saat dapat "mengharamkan" hukuman mati. Namun, pihaknya mengaku pernah bertemu dengan sejumlah pihak yang terkait masalah ini, seperti anggota DPR, pansus untuk KUHP, dan pihak pemerintah.

Para pihak itu disebutnya nampak sadar bahwa isu hukuman mati ini masih isu sensitif karena bisa dibawa-bawa ke tafsiran politik dan teologis. Sehingga para pihak tersebut, lanjut Papang, berupaya menghasilkan win-win solution dengan tidak menjadikan hukuman mati sebagai hukuman pokok tadi.

Papang menambahkan, hingga 2017 ada 105 negara yang sudah menghapuskan secara total hukuman mati, untuk segala jenis kejahatan baik yang dianggap biasa maupun kejahatan yang dianggap paling serius. Sementara 40 tahun lalu itu hanya 16 negara.

(Baca: Mantan Hakim Konstitusi Anggap Hukuman Mati Tak Mempan Timbulkan Efek Jera)

"Jadi sebetulnya jumlahnya itu ada peningkatan. Ini yang membuat negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati, entah itu yang masih memiliki hukuman mati dalam sistem hukumnya, itu harus mereview apakah sudah saatnya mereka menghapuskan atau lebih baik melakukan moratorium," ujar Papang.

Menurut Papang, studi menunjukkan hukuman mati tidak pernah menjadi suatu bentuk efek jera yang efektif untuk mengurangi angka kejahatan, dibandingkan dengan hukuman pemidanaan penjara.

"Nah kalau sama-sama tidak punya faktor yang menentukan saya kira di zaman abad kemanusiaan ini harusnya nyawa dihargai tinggi. Jadi saya kira itu salah satu alasan kita harus menolak hukuman mati," ujar Papang.

(Baca: ICJR Berharap Segera Ada Moratorium Hukuman Mati)

Negara dengan sistem hukum yang dianggap maju seperti Amerika Serikat, lanjut Papang, setelah ditemukan sistem pembuktian lewat DNA, ditemukan ada 150 orang terpidana mati yang sudah dieksekusi mati, yang sebetulnya tidak bersalah.

Halaman:


Terkini Lainnya

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com