Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim Konstitusi Anggap Hukuman Mati Tak Mempan Timbulkan Efek Jera

Kompas.com - 09/10/2017, 03:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menganggap hukuman mati bukan solusi yang efektif untuk menghapus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Menurut dia, hal tersebut terlihat dari tingginya angka kejahatan narkotika yang ditangani penegak hukum saat ini. Pelaku kejahatan, kata dia, tidak kapok dengan hukuman mati yang diberlakukan.

"Pidana mati tidak sebegitu berpengaruh pada menurunnya tindak kejahatan. Jangan dikira orang kapok (dengan hukuman mati), kan enggak," ujar Maruarar dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/10/2017).

Alih-alih pemberatan hukuman dengan mencabut nyawa, kata Maruarar, pemerintah sebaiknya menggagas cara lain yang lebih efektif. Menurut dia, penegakan hukum tidak akan efektif selama masih ada keuntungan dalam tindakan kejahatan.

(Baca: Komnas HAM: Eksekusi Mati di Era Jokowi Lebih Banyak Daripada Era SBY)

"Undang-undang jadi tidak ada daya apa-apa. Orang mengandalkan sanksi anaman mati, anggap orang jadi takut," kata Maruarar.

Peredaran narkotika melibatkan jaringan, baik nasional maupun internasional. Baik kelas teri, maupun kelas kakap. Maruarar mengatakan, semestinya penegak hukum memangkas para bandarnya yang punya kuasa lebih besar dalam mengendalikan barang haram tersebut.

"Yang dipidana mati kan bukan tokoh tokohnya. Yang ditangkap yang kecil-kecil, mereka (bandar) masih ongang-ongkang," kata dia.

Pemerintah Indonesia, kata Maruarar, semestinya mempertimbangkan pandangan negara lain atas kebijakan hukuman mati. Negara-negara di PBB menunjukkan ketidaksetujuan atas kebijakan hukuman mati yang diberlakukan di Indonesia.

Bahkan, sejumlah negara mengeluarkan rekomendasi yang intinya mendesak agar hukiman tersebut dihapuskan. Namun, kata Maruarar, rekomendasi itu tidak ditanggapi dengan baik oleh Indonesia.

(Baca: Kontras: Kejagung Ambisius Lakukan Eksekusi Mati, tapi Tak Ada Evaluasi)

"Meski kita gemas (dengan pelaku), kita harus kepala dingin melihatnya. Kritik dunia jadi suatu peringatan pada kita utntuk kembali pada landasan hukum negara yang sudah dideklarasikan," kata Maruarar.

Rektor Universitas Kristen Indonesia itu menilai, hukuman tambahan berupa kerja sosial lebih ampuh menimbulkan efek jera. Tak hanya untuk terpidana narkoba, tapi juga terpidana kasus korupsi. Misalnya, kata dia, pelaku disuruh menyapu jalan yang ramai orang lewat. Tak hanya jera, pelaku juga akan malu.

"Perlakukan dia di tengah masyarakat. Dia punya keluarga, punya cucu, Dia pasti menyerah," kata Maruarar.

"Kalau dihukum 15 tahun, misalnya, dia punya uang, bisa kerja sama dengan orang luar. Tenang dia di sana," lanjut dia.

Kompas TV Sidang Pembunuhan Kakak Tiri Kim Jong Un Digelar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com