Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Dilaporkan Djan Faridz ke Penegak Hukum, Apa Tanggapan Menkumham?

Kompas.com - 10/10/2017, 14:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tak mempermasalahkan rencana Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, yang ingin melaporkannya ke penegak hukum.

Ia akan menghadapi laporan itu.

"Segala sesuatunya kami hadapi dengan baik. Enggak ada masalah," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Menurut dia, setiap orang berhak menyampaikan pandangannya, termasuk soal kepengurusan PPP.

Baca: Djan Faridz Sebut SK untuk Kubu Romahurmuziy Timbulkan Kerugian Negara

Baik Djan maupun kubu Romahurmuziy, kata Yasonna, sama-sama mengirimkan surat kepadanya. Surat tersebut berisi soal tafsiran masing-masing terhadap putusan hukum.

Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan pengkajian. Namun, untuk sementara, kubu Romi adalah pihak yang dinyatakan sah secara hukum.

"Kalau dari segi ketentuan perundang-undangan kan yang sudah mendapat keputusan sementara ini kan saat ini masih Romi," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.

Djan Faridz sebeelumnya mengatakan, akan melaporkan Yasonna Laoly ke aparat penegak hukum.

Menurut Djan, Yasonna telah melanggar aturan atas penerbitan Surat Keputusan (SK) PPP untuk kubu Muhammad Romahurmuziy (Romi).

Baca juga: PPP Kubu Djan Faridz Desak Pemerintah Tunda Pencairan Dana Banpol

Bahkan, Djan menilai penerbitan SK itu menimbulkan kerugian negara.

Menurut dia, Yasonna melanggar aturan dalam penerbitan SK bagi pihak Romi.

Djan mengatakan, saat itu pihaknya sudah memenangkan perkara. Namun, karena dokumennya dianggap masih ada yang kurang, maka Yasonna menerbitkan SK untuk kubu Romi.

"Putusan 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta itu Muktamar yang sah pada saat itu, terus beliau (Yasonna) juga mempertimbangkan bahwa Muktamar Jakarta dokumennya belum lengkap dan untuk mengisi kekosongan hukum, Menkumham menerbitkan SK untuk Romy," kata dia.

"Nah itulah keputusan yang melanggar segala macam kaidah hukum yang ada di Indonesia. Melanggar undang-Undang Dasar 45, melanggar asas Pancasila, melanggar Undang-Undang Partai Politik, melanggar sumpah jabatan, membohongi Tuhan dengan melanggar sumpah jabatan," ucap Djan Faridz usai beraudiensi dengan Pimpinan KPU RI, di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Kompas TV PPP Kubu Djan Faridz Tuntut SK Kepengurusan Diterbitkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com