JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, untuk introspeksi diri dan tidak terus melakukan upaya yang menimbulkan kesan bahwa PPP masih terbelah.
Arsul menegaskan bahwa PPP yang sah saat ini adalah yang dipimpin oleh Muhammad Romahurmuziy.
Hal ini disampaikan Arsul menanggapi langkah Djan Faridz yang bertemu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (9/10/2017) kemarin. Djan Faridz datang ke Kantor KPU dan mempermasalahkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang dikantongi kubu Romy.
"Saya menanggapi pertemuan itu sebagai kunjungan sekelompok warga negara yang ingin suaranya didengar oleh KPU. Saya yakin bahwa KPU menerima mereka pun sebatas menghormati rakyat yang bertamu ke KPU," kata Arsul kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2017).
(Baca: Sambangi KPU, Djan Faridz Harap Ada Solusi atas Konflik Internal PPP)
Arsul menegaskan, Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan Romahurmuziy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 pada 12 Juni 2017.
Putusan itu sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta juga menolak gugatan Djan Faridz untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah Ketua Umum Romahurmuziy.
Dengan demikian, SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy dinilai telah sah sepenuhnya
Arsul mengatakan, KPU tentu telah mengkaji secara cermat dan teliti persoalan kepengurusan PPP dengan menggunakan parameter perundang-undangan, khususnya UU Parpol dan UU Pemilu.
Oleh karena itu, KPU sampai pada kesimpulan dan keputusan bahwa yang berhak atas akses SIPOL bagi PPP adalah kepengurusan di bawah Ketua Umum Romahurmuziy.
"Oleh karena itu sudah saatnya Djan Faridz membaca kembali secara cermat aturan perundang-undangan yang ada dan meneliti kembali seluruh dokumen terkait dengan persoalan PPP," ucap Arsul.
"Setelah itu, perlu introspeksi untuk berhenti terus menerus memelihara kesan di ruang publik bahwa PPP masih terpecah belah," kata anggota Komisi III DPR ini.
(Baca juga: Djan Faridz Sebut SK untuk Kubu Romahurmuziy Timbulkan Kerugian Negara)
Djan Faridz sebelumnya menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umun (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (9/10/2017). Kedatangan Djan Faridz untuk menyampaikan beberapa pendapat terkait status hukum PPP.
Menurut Djan, penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Menkumham untuk PPP kubu Muhammad Romahurmuziy melanggar kaidah hukum dan nantinya bisa menimbulkan persoalan.
Djan berharap KPU dapat membuat terobosan hukum terkait calon peserta pemilu guna mengantisipasi masalah ini.
"Dengan pertemuan ini kami harap KPU membuat terobosan hukum tak hanya liat SK Menkumham, tapi melihat hukum yang berlaku," kata dia.