Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kemendagri Klaim Optimalkan Regulasi

Kompas.com - 09/10/2017, 20:16 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jendral Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nata Irawan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan banyak regulasi untuk mengantisipasi penyelewengan dana desa.

Regulasi-regulasi itu yakni dua peraturan pemerintah (PP), 17 peraturan menteri (permen), dan satu keputusan bersama.

Nata mengatakan, langkah penerbitan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kami di Kemendagri ini menaungi tata kelola pemerintahan desa. Hampir semua aturan main terkait pemerintahan desa ada diatur, seperti pengangkatan/pemberhentian kepala desa dan lainnya," kata Nata dalam konferensi pers "Capaian 3 Tahun Kinerja Jokowi-JK dari Perspektif Bina Pemerintahan Desa dan Bina Administrasi Kewilayahan", di Kemendagri, Jakarta, Senin (9/10/2017).

(Baca juga: Tekan Penyelewengan Dana Desa, Satgas Lakukan Audit Acak ke Tiap Desa)

Nata mengatakan, pencegahan penyelewenangan dana desa perlu dilakukan guna mengejar target Nawacita butir ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan nasional.

Namun, untuk mewujudkan itu perlu juga diatur tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan atau aset, serta peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa.

Oleh karena itu, kata Nata, secara bertahap Dirjen Bina Pemdes juga telah melakukan pendidikan dan pelatihan, mulai dari tingkat kecamatan, sampai lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa.

"Pelatihan pengembangan kapasitas aparatur desa di 33 provinsi dengan jumlah aparatur yang dilatih sebanyak 147.325 aparatur, di antaranya kepala desa, sekretaris, bendahara sampai aparaturnya," kata Nata.

(Baca juga: Jokowi Janji Dana Desa Dipakai untuk Perpustakaan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com