JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jendral Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nata Irawan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan banyak regulasi untuk mengantisipasi penyelewengan dana desa.
Regulasi-regulasi itu yakni dua peraturan pemerintah (PP), 17 peraturan menteri (permen), dan satu keputusan bersama.
Nata mengatakan, langkah penerbitan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kami di Kemendagri ini menaungi tata kelola pemerintahan desa. Hampir semua aturan main terkait pemerintahan desa ada diatur, seperti pengangkatan/pemberhentian kepala desa dan lainnya," kata Nata dalam konferensi pers "Capaian 3 Tahun Kinerja Jokowi-JK dari Perspektif Bina Pemerintahan Desa dan Bina Administrasi Kewilayahan", di Kemendagri, Jakarta, Senin (9/10/2017).
(Baca juga: Tekan Penyelewengan Dana Desa, Satgas Lakukan Audit Acak ke Tiap Desa)
Nata mengatakan, pencegahan penyelewenangan dana desa perlu dilakukan guna mengejar target Nawacita butir ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan nasional.
Namun, untuk mewujudkan itu perlu juga diatur tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan atau aset, serta peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa.
Oleh karena itu, kata Nata, secara bertahap Dirjen Bina Pemdes juga telah melakukan pendidikan dan pelatihan, mulai dari tingkat kecamatan, sampai lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa.
"Pelatihan pengembangan kapasitas aparatur desa di 33 provinsi dengan jumlah aparatur yang dilatih sebanyak 147.325 aparatur, di antaranya kepala desa, sekretaris, bendahara sampai aparaturnya," kata Nata.
(Baca juga: Jokowi Janji Dana Desa Dipakai untuk Perpustakaan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.