Salin Artikel

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kemendagri Klaim Optimalkan Regulasi

Regulasi-regulasi itu yakni dua peraturan pemerintah (PP), 17 peraturan menteri (permen), dan satu keputusan bersama.

Nata mengatakan, langkah penerbitan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kami di Kemendagri ini menaungi tata kelola pemerintahan desa. Hampir semua aturan main terkait pemerintahan desa ada diatur, seperti pengangkatan/pemberhentian kepala desa dan lainnya," kata Nata dalam konferensi pers "Capaian 3 Tahun Kinerja Jokowi-JK dari Perspektif Bina Pemerintahan Desa dan Bina Administrasi Kewilayahan", di Kemendagri, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Nata mengatakan, pencegahan penyelewenangan dana desa perlu dilakukan guna mengejar target Nawacita butir ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan nasional.

Namun, untuk mewujudkan itu perlu juga diatur tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan atau aset, serta peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa.

Oleh karena itu, kata Nata, secara bertahap Dirjen Bina Pemdes juga telah melakukan pendidikan dan pelatihan, mulai dari tingkat kecamatan, sampai lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa.

"Pelatihan pengembangan kapasitas aparatur desa di 33 provinsi dengan jumlah aparatur yang dilatih sebanyak 147.325 aparatur, di antaranya kepala desa, sekretaris, bendahara sampai aparaturnya," kata Nata.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/09/20164401/cegah-penyelewengan-dana-desa-kemendagri-klaim-optimalkan-regulasi

Terkini Lainnya

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke