Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Persilakan Pengacara Novanto Lapor ke Polisi

Kompas.com - 09/10/2017, 16:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan menanggapi santai ancaman yang dilontarkan oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Fredrich sebelumnya mengancam akan melaporkan pimpinan KPK ke polisi apabila lembaga antirasuah itu kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Basaria mengatakan, saat ini KPK masih melakukan sejumlah langkah untuk kembali menjerat Novanto. Ia pun mempersilakan pengacara Novanto melapor ke polisi apabila nantinya KPK kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka.

Menurut Basaria, adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan ke polisi.

"Enggak apa-apa, hak beliau. Enggak apa-apa, dilaporkan saja," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017).

(Baca: Jika KPK Tersangkakan Lagi Setya Novanto, Kuasa Hukum Bakal Lapor Polisi)

Basaria meyakini kepolisian tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, apa yang dilakukan KPK adalah murni penegakan hukum, bukan sebuah tindak pidana.

"Saya kira polisi punya sikap profesional di bidang penyidikan. Mereka akan mengerti mana yang tindak pidana dan bukan," ucap Basaria.

"Setiap orang boleh saja lapor ke polisi. Silakan saja," ucap purnawirawan polisi berpangkat Irjen ini.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengancam bakal melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi jika kliennya ditetapkan kembali menjadi tersangka.

Ia menilai putusan praperadilan yang membebaskan Novanto dari status tersangka sudah final dan tak dapat diganggu gugat.

Oleh karena itu, ia menganggap KPK melanggar hukum jika kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"Maka tidak segan-segan kami mengambil langkah hukum untuk dalam hal ini jelas supaya polisi menindaklanjuti," kata Fredrich di kantornya, Jumat (6/10/2017).

(Baca juga: KPK Tidak Kekurangan Bukti untuk Kembali Menjerat Setya Novanto)

Ia mengaku memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaporkan KPK kepada polisi jika menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka.

Pertama, kata Fredrich, KPK melanggar Pasal 216 KUHP, karena dalam pasal tersebut tidak boleh ada pihak yang tugasnya mengusut tindak pidana, namun sengaja menghalang-halangi ketentuan undang-undang.

Dalam hal ini, menurut dia, KPK dengan sengaja melanggar putusan praperadilan.

Kedua, kata dia, KPK juga bisa dijerat dengan Pasal 220 KUHP karena telah mengadukan suatu tindak pidana yang sebenarnya tidak dilakukan.

Kompas TV Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich membantah informasi bahwa Setnov menerima pemberian jam tangan mewah oleh Johannes Marliem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com