Salin Artikel

Pimpinan KPK Persilakan Pengacara Novanto Lapor ke Polisi

Fredrich sebelumnya mengancam akan melaporkan pimpinan KPK ke polisi apabila lembaga antirasuah itu kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Basaria mengatakan, saat ini KPK masih melakukan sejumlah langkah untuk kembali menjerat Novanto. Ia pun mempersilakan pengacara Novanto melapor ke polisi apabila nantinya KPK kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka.

Menurut Basaria, adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan ke polisi.

"Enggak apa-apa, hak beliau. Enggak apa-apa, dilaporkan saja," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017).

(Baca: Jika KPK Tersangkakan Lagi Setya Novanto, Kuasa Hukum Bakal Lapor Polisi)

Basaria meyakini kepolisian tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, apa yang dilakukan KPK adalah murni penegakan hukum, bukan sebuah tindak pidana.

"Saya kira polisi punya sikap profesional di bidang penyidikan. Mereka akan mengerti mana yang tindak pidana dan bukan," ucap Basaria.

"Setiap orang boleh saja lapor ke polisi. Silakan saja," ucap purnawirawan polisi berpangkat Irjen ini.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengancam bakal melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi jika kliennya ditetapkan kembali menjadi tersangka.

Ia menilai putusan praperadilan yang membebaskan Novanto dari status tersangka sudah final dan tak dapat diganggu gugat.

Oleh karena itu, ia menganggap KPK melanggar hukum jika kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"Maka tidak segan-segan kami mengambil langkah hukum untuk dalam hal ini jelas supaya polisi menindaklanjuti," kata Fredrich di kantornya, Jumat (6/10/2017).

Ia mengaku memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaporkan KPK kepada polisi jika menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka.

Pertama, kata Fredrich, KPK melanggar Pasal 216 KUHP, karena dalam pasal tersebut tidak boleh ada pihak yang tugasnya mengusut tindak pidana, namun sengaja menghalang-halangi ketentuan undang-undang.

Dalam hal ini, menurut dia, KPK dengan sengaja melanggar putusan praperadilan.

Kedua, kata dia, KPK juga bisa dijerat dengan Pasal 220 KUHP karena telah mengadukan suatu tindak pidana yang sebenarnya tidak dilakukan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/09/16163101/pimpinan-kpk-persilakan-pengacara-novanto-lapor-ke-polisi

Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke