Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo Gelar Pawai Dampingi Hary Tanoe Daftar Peserta Pemilu ke KPU

Kompas.com - 09/10/2017, 12:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (9/10/2017) siang.

Hary Tanoe didampingi seribuan kader dan simpatisan partainya datang untuk mendaftarkan Partai Perindo sebagai calon peserta pemilu 2019.

Mereka berjalan kaki dari kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo di Jalan Diponegoro menuju kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Jaraknya sekitar tiga kilometer.

Selain itu, kelompok marching band dan pawai orang-orang berpakaian adat juga ditampilkan.

Kelompok marching band dan para kader  mengiringi Ketua UmumPartai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedijo saat menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (9/10/2017) siang. Kedatangannya untuk mendaftarkan Partai Perindo sebagai calon peserta Pemilu 2019.Fachri Fachrudin Kelompok marching band dan para kader mengiringi Ketua UmumPartai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedijo saat menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (9/10/2017) siang. Kedatangannya untuk mendaftarkan Partai Perindo sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Hary mengatakan, pawai tersebut sengaja diadakan untuk memberikan semangat bagi seluruh kader Perindo. Apalagi, Partai Perindo menjadi partai pertama yang mendaftar ke KPU.

"Karena ini hari penting bagi kami, di mana kami mendaftarkan diri ikut verifikasi pemilu 2019. Jadi pawai itu suatu perayaan dari pada kegiatan ini," kata Hary di KPU, Senin.

(baca: Perindo Gugat Aturan Verifikasi Partai Peserta Pemilu 2019)

Pantauan Kompas.com, sejumlah box kontainer berisi berkas-berkas turut dibawa untuk diserahkan ke KPU.

Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, pihaknya akan mengecek berkas yang diserahkan, apakah sudah sesuai persyaratan verifikasi administratif.

"Baru pendaftaran, nanti dicek kelengkapannya. Kalau lengkap, diberikan surat tanda terima. Setelah tanggal 16 (Oktober 2017) baru kami lakukan penelitian administrasi," kata Viryan.

Viryan menambahkan, KPU tidak melakukan penelitian administrasi atau verifikasi administratif jika berkasnya tidak lengkap.

Jika belum lengkap, partai tersebut akan diminta melengkapinya hingga batas waktu sebelum penelitian adminisrasi dilakukan.

"Kalau belum lengkap tidak kami terima," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com