Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obstruksi Korban Aparat Penegak Hukum Mengakses Perlindungan

Kompas.com - 09/10/2017, 08:39 WIB
Rayhan Dudayev

Penulis

PERLINDUNGAN saksi dan korban tindak pidana di Indonesia mulai ada sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian diubah menjadi UU No. 31 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan tersebut pelaksanaan perlindungan saksi dan korban dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sampai saat ini, sudah banyak kasus-kasus yang ditangani LPSK. Terhitung sampai dengan Juni 2015, ada sekitar 1.300 berbagai bentuk perlindungan sudah diberikan LPSK terhadap saksi dan korban (LPSK, 2016).

Namun, dari banyaknya kasus yang ditangani tersebut, masih ada hambatan formal dalam memohonkan perlindungan terhadap LPSK, yang berasal dari pengaturan mengenai permohonan perlindungan baik dari undang-undang sampai dengan peraturan yang diatur di tingkat instansi seperti peraturan di tingkat kepolisian dan LPSK sendiri.

Hambatan formal yang dimaksud dalam tulisan ini akan dikaitan dengan kasus tindak pidana yang dilakukan aparat keamanan seperti Polri.

Gap peraturan antarinstitusi

Ada beberapa peraturan yang mendukung terlaksananya pelaksanaan perlindungan saksi dan korban, di antaranya Peraturan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (PerKLPSK), Peraturan Kapolri (Perkap), dan Peraturan terkait Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan tersebut saling melengkapi satu sama lain. Misal, dalam Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2015, salah satu persyaratan formal untuk mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK adalah fotokopi dokumen dari instansi yang berwenang yang menyatakan pemohon berstatus sebagai saksi, korban dan/atau pelapor dalam kasus tindak pidana atau kasus pelanggaran berat HAM.

Dalam Perkap No. 12 Tahun 2009, disebutkan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yang menerima laporan/pengaduan wajib memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor/pengadu sebagai tanda bukti telah dibuatnya laporan polisi.

STTL inilah yang nantinya menjadi syarat formal korban ataupun pelapor tindak pidana untuk mendapatkan perlindugan LPSK.

Namun, STTL menjadi barang yang sulit didapat sejak tahun 2012 sejak dikeluarkannya Perkap No. 14 Tahun 2012 yang mencabut Perkap No. 12 Tahun 2009. Dalam Perkap No. 14 tersebut, SPK tidak diwajibkan untuk menyerahkan STTL atas suatu laporan dugaan tindak pidana.

Dampak dari penerbitan peraturan ini bukan hanya permohonan perlindungan bagi saksi atau korban tindak pidana tersendat, tetapi juga masyarakat yang mencari keadilan dengan melaporkan suatu tindak pidana ke lembaga kepolisian tidak mendapat kejelasan apakah laporan tindak pidana diterima dan diproses administratif.

Sebenarnya, selain STTL, untuk menandakan pemohon merupakan korban ataupun saksi dari suatu tindak pidana, Perkap No. 12 Tahun 2009 juga mewajibkan polisi untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) minimal satu bulan sekali selama proses penyidikan dilakukan. Dengan begitu, permohonan perlindungan ke LPSK dapat menggunakan SP2HP tersebut.

Namun, sejak adanya Perkap No. 14 Tahun 2012, masyarakat tidak lagi dapat mengetahui status perkembangan kasus tindak pidana yang menimpa dirinya. Dengan kata lain akuntabilitas dan transparansi penyidikan tidak lagi terjamin.

Pengaturan yang sumir

Selain peraturan dari instansi di luar LPSK, seperti perkap, peraturan terkait perlindungan saksi dan korban sendiri perlu diperjelas sehingga memudakan pemohon dalam mengakses perlindungan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com