Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Kena OTT KPK, Dunia Peradilan Masih Bobrok

Kompas.com - 08/10/2017, 16:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, menilai kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, semakin memperkuat argumen bahwa dunia peradilan belum bersih.

"Pertama memang ini semakin memperkuat pendapat bahwa dunia peradilan kita bobrok," kata Feri, kepada Kompas.com, saat dimintai tanggapannya, Minggu (8/10/2017).

Dia melanjutkan, Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi yudikatif perlu untuk merefleksikan diri kembali. Mahkamah Agung diminta untuk melakukan pembenahan dengan cepat untuk mengembalikan kembali kepercayaan publik.

Hilangnya kepercayaan publik kepada dunia peradilan akan berdampak negatif. Publik nantinya bisa saja mengambil cara-cara di luar pengadilan untuk menyelesaikan suatu persoalan.

"Peradilan mungkin saja akan ditinggalkan sebagai ruang untuk mencari keadilan, mungkin masyarakat akan mencari cara-cara yang berbeda untuk menemukan rasa keadilan dan itu tidak baik kalau kemudian publik main hakim sendiri," ujar Feri.

(Baca: OTT Hakim dan Politisi Golkar, KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura)

Mahkamah Agung, kata Feri, saat ini sedang melakukan seleksi para hakim. Ia berharap seleksi itu harus diperketat. MA juga mesti menjauhkan perspektif bahwa seleksi hakim hanya "drama" untuk menemukan hakim-hakim jahat baru.

"Jadi memang mahkamah agung harus mampu membuktikan mekanisme proses seleksi berjalan dengan benar dan mampu menemukan hakim-hakim terbaik," ujar Feri.

Pihaknya meminta KY sesuai kewenangannya diberikan ruang yang cukup untuk terlibat dalam menyeleksi para hakim. Setelah diseleksi KY, kemudian kemampuan hakim itu bisa diuji kembali oleh MA.

"Jadi seleksinya dilakukan oleh KY, pada tingkatkan akhir MA yang menguji apakah betul-betul mampu sebagai hakim yang baik. Dengan begitu, harapannya hakim yang diseleksi itu menjadi hakim yang jauh dari yang kita anggap sebagai mafia peradilan," ujar Feri.

Berkaca dari kasus ini, dia menilai ada masalah di KY dalam melaksanakan kewenangan untuk mengawasi hakim. Pertama soal kewenangan yang dibatasi, kemudian MA yang dinilai belum maksimal bekerja sama dengan KY dalam melakukan pengawasan, dan masalah di internal KY itu sendiri.

(Baca: Hakim PT Manado yang Ditangkap KPK Belum Pernah Buat LHKPN)

Kalaupun kewenangan KY terbatas, Feri menilai lembaga tersebut seharusnya lebih kreatif dalam menjalankan tugas. Ia mengatakan, ada lembaga lain yang kewenangannya lemah tetapi karena punya kreativitas, lembaga itu justru menjadi kuat.

"KPK itu sebenarnya faktanya lemah. (Karena) Kewenangannya yang bergantung pada institusi lain, (seperti) pemilihan ketuanya yang juga oleh lembaga politik (DPR). Tapi daya kreativitas kelembagaannya itu luar biasa. Sehingga kemudian langkah-langkah itu diterima publik baik," ujar Feri.

"Nah KY tidak ada semangat kreativitas dalam menjalankan kewenangannya. Lebih banyak mengeluh dan tidak bergerak," tambah dia lagi.

Mestinya, lanjut Feri, walaupun kewenangannya terbatas kalau KY mau mengumumkan hakim apa aja yang bermasalah atau misalnya Mahkamah Agung tidak ingin berbenah, tentu publik akan merespons atas pandangan KY itu.

"Tapi KY tidak banyak bergerak saya melihat semangat KY itu lebih pada adminstratif," ujar dia.

(Baca: KY Tak Heran Ada Oknum Peradilan Kembali Ditangkap KPK)

Seperti diketahui, Sudiwardono diduga menerima sejumlah uang dari politisi Partai Golkar, Aditya Moha.

Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaam, ibu Aditya Moha, yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.

KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Politisi Golkar Aditya Moha diduga menyuap hakim agar ibunya bebas di tingkat banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com