Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Melepas dan Menahan Partai Politik Peserta Pemilu

Kompas.com - 06/10/2017, 17:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Di antaranya ada dua syarat berat: pertama, punya kepengurusan paling sedikit di 75 persen provinsi, 50 persen kabupaten di provinsi bersangkutan, dan 25 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan; dan kedua, punya kantor tetap di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sebelum menetapkan badan hukum, persyaratan ini harus diverifikasi Kemenkumham.

Baca juga: Mengenali Pemilu Agar Tak Sebal Melulu

Sementara itu, UU No 7/20187 mengatur, selain berbadan hukum, partai politik peserta pemilu harus memenuhi tiga syarat paling berat ini: pertama, punya kepengurusan di semua provinsi, 75 persen kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, dan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan; kedua, punya kantor tetap di pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; dan ketiga, punya anggota 1.000 atau 1/1.000 jumlah penduduk kabupaten/kota. Persyaratan ini harus diverifikasi oleh KPU.

Jadi, kelengkapan kepengurusan dan kepemilikan kantor sama-sama jadi syarat badan hukum dan peserta pemilu. Bedanya, kompisisi badan hukum adalah 75 persen, 50 persen, dan 25 persen; sedang komposisi peserta pemilu 100 persen, 75 persen, dan 50 persen.

Selain itu, badan hukum tidak ada syarat keanggotaan, sedangkan peserta pemilu menyertakan syarat keanggotaan.

Jika kelengkapan kepengurusan dan kepemilikan kantor sama-sama menjadi syarat badan hukum dan peserta pemilu, mengapa perlu dua lembaga (Kemenkumham dan KPU) untuk memverifikasinya?

Bukankah akan lebih efisien, jika Kemenkumham cukup mengesahkan akte pendirian sebagaimana terjadi pada badan usaha dan yayasan, sedangkan KPU yang memverifikasi syarat kelengkapan kepengurusan dan kepemilikan kantor?

Verifikasi syarat kelengkapan kepengurusan dan kepemilikan kantor oleh KPU, tak hanya menghemat dana negara, tetapi juga bisa menghindari “politisasi” sengketa kepengurusan, mengingat Menkumham biasanya dijabat orang partai politik.

 

Baca juga: Pemilih Indonesia Secerdas Pemilih Amerika Serikat

Sengketa kepengurusan di Partai Golkar dan PPP pasca Pemilu 2014 adalah contohnya. Sementara itu, KPU yang diisi orang-orang nonpartisan lebih terjaga independensi dan netralitasnya.

Ketentuan bahwa partai politik harus memiliki anggota 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kebuapten/kota, juga menimbulkan masalah besar.

Masalah utama itu adalah, KPU tidak mungkin melakukan verifikasi faktual terhadap 1.000 atau 1/1.000 anggota partai politik di setiap kabupaten mengingat keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya. KPU terpaksa menggunakan metode sampling, padahal UU No 7/2017 jelas-jelas menghendaki sensus.

Komplikasi masalah atas syarat-syarat partai politik berbadan hukum dan peserta pemilu disebabkan oleh ambivalensi pembuat undang-undang (yang notabene adalah partai politik parlemen).

Di satu pihak, sesuai tuntutan konstitusi, mereka ingin membebaskan warganegara untuk berserikat dan berpartisipasi dalam pemerintahan; di lain pihak, sesuai naluri pertahanan diri, mereka berusaha mencegah sedini mungkin hadirnya pesaing baru.

Simak dan nantikan Kolom Pemilu oleh Didik Supriyanto di Kompas.com. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com