JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy menuturkan, pihaknya akan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) jika diikuti dengan revisi UU Ormas. Namun, PKB mensyaratkan agar revisi dilakukan terhadap klausul pembubaran ormas.
"Pemerintah harus ada perjanian dengan kami. Kami terima, setelah itu revisi," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Dalam Perppu Ormas, kata Lukman, pemerintah memiliki kewenangan penuh membubarkan ormas tanpa memberi kesempatan pihak terkait untuk menguji pembubaran tersebut.
Menurutnya, mekanisme pembubaran melalui pengadilan tetap harus ada meskipun prosesnya cenderung lama.
(Baca: Pembahasan Perppu Ormas di DPR Juga Libatkan Panglima TNI dan Kapolri, Apa Alasannya?)
"Usulan PKB adalah hak pemerintah untuk membubarkan ormas itu tetap ada, tapi challenge itu diberikan ruang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Untuk mengantisipasi adanya revisi UU Ormas pascaperppu ormas disepakati, PKB bahkan akan menyiapkan draf revisi UU. Namun, PKB bisa saja menolak Perppu Ormas jija pemerintah menolak merevisi UU Ormas.
"Kalau pemerintah dalam pembicaraan tidak mau revisi, baru tolak," kata dia.
Adapun pada Rabu pagi, Komisi II bersama pemerintah menggelar rapat perdana pembahasan Perppu Ormas. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mewakili pemerintah dalam kesempatan tersebut.