JAKARTA, KOMPAS.com- Selain pidana penjara dan denda, mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo, juga dituntut membayar uang pengganti. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dwi terbukti menerima suap.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Dwi dituntut membayar uang pengganti Rp 535 juta dan 27.400 ringgit Malaysia.
Menurut jaksa, Dwi terbukti menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta.
Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee atas pengurusan calling visa.
(Baca: Atase KBRI Malaysia Terima Uang dari Biro Jasa untuk Penerbitan Calling Visa)
Selain itu, menurut jaksa, Dwi menerima uang dari Satya Rajasa Pane yang seluruhnya berjumlah 63.500 ringgit Malaysia. Uang itu diberikan sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode Reach-Out.
Dalam jabatannya, Dwi mempunyai kewenangan untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan pembuatan paspor untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Namun, dalam penyidikan, staf KBRI menyerahkan sebagian uang ringgit Malaysia yang diterima dari Dwi kepada KPK. Dengan demikian, uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar 27.400 ringgit Malaysia.
Dalam amar tuntutan disebutkan bahwa apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Dwi dapat disita oleh jaksa.
Namun, jika jumlah harta tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dwi Widodo, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Dwi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.